Pemkab Blora Bakal Genjot Pendapatan Dari Sektor Pajak Daerah
Selasa, 05 September 2017 09:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Masih minimnya kesadaran para pengusaha di Kabupaten Blora dalam membayar pajak daerah menjadi keprihatinan Bupati Blora, khususnya pengusaha restoran dan hotel. Ia pun mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk bersama-sama mengawal Badan Pengeloaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam melakukan penagihan pajak.
Bupati Blora Djoko Nugroho mengatakan pembangunan daerah sangat bergantung dari hasil pajak yang disetorkan dalam Pedapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu sumber-sumber pajak daerah harus dioptimalkan demi keberlangsungan pembangunan.
“Salah satun pajak dari sektor restoran dan perhotelan yang masih minim, padahal banyak pengusaha hotel dan kuliner disini,” ucap Djoko Nugroho, Senin (04/09/2017) di ruang pertemuan Setda bersama Kepala Kejari, Sekda, OPD terkait dan sejumlah pengusaha.
Agar semuanya patuh taat pajak, Bupati meminta Sekda dan BPPKAD memanggil seluruh pengusaha perhotelan dan restoran dalam forum resmi untuk diberikan pengarahan tentang pentingnya pajak daerah.
“Nanti kita kumpulkan saja dalam forum khusus untuk pajak ini, misalkan nanti di Pendopo Kabupaten. Buat penandatanganan MoU dengan pengusaha restoran dan hotel agar tertib membayar pajak,” tegas Bupati.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria SH MH mengatakan pihaknya bersedia membantu Pemkab Blora dalam optimalisasi potensi pajak daerah. Bahkan ia mengusulkan kepada Bupati agar pajak daerah bisa dinaikkan agar pembangunan bisa lebih baik lagi.
“Pajak memang merupakan sumber utama pembangunan dalam sebuah pemerintahan. Kami dari Kejaksaan Negeri salah satu tugasnya untuk mengawal sumber-sumber pendapatan keuangan negara, termasuk pendapatan daerah.” ujarnya
Oleh karena itu Kajari bersama Kepala BPPKAD siap membantu dalam hal menarik pajak daerah yang sudah menjadi kewajiban daerah untuk memungut pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Karena kita juga berhak untuk menarik pajak sesuai aturan. Oleh sebab itu perlu adanya penegasan kepada para pengusaha agar pajak dari sektor perhotelan dan restoran bisa maksimal untuk menunjang pembangunan daerah.” tegasnya.
Yulitaria SH MH pun mencontohkan tentang bandelnya pengusaha restoran dalam membayar pajak. Menurutnya, seorang pengusaha restoran seharusnya tidak perlu bingung ketika ditagih pajak karena pada dasarnya yang membayar pajak itu para pembelinya.
“Sebuah restoran seharusnya tidak perlu bingung membayar pajak. Lihat saja di setiap nota pembelian biasanya sudah ada pajak yang dikenakan kepada pembeli. Itulah yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah. Begitu juga hotel, pada struk pembayarannya pasti ada pajak yang dikenakan,” terangnya.
Untuk diketahui, macam macam pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.(teg/imm)