Pimpinan Dewan : Perda Kenaikan Tunjangan Amanat Peraturan Pemerintah
Jumat, 08 September 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengatakan dengan tegas tidak takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Bojonegoro yang meminta Bupati menunda penandatanganan perbub terkait kenaikan tunjangan DPRD. Pimpinan Dewan menyayangkan jika sampai Bupati seolah-olah menggadaikan Perbub demi Perda dana abadi.
"Kalau ancaman saya tidak takut, semua punya dasar, Perda kenaikan tunjangan adalah amanat peraturan pemerintah, kalau Raperda dana abadi dasar hukum peraturan pemerintah dan sebagainya belum jelas," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto.
Perda tentang kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD sudah disahkan beberapa minggu lalu dan saat ini pemkab seharusnya segera membuat peraturan Bupati guna menindaklanjuti perda tersebut.
Sukur menilai jika sikap Bupati pada nantinya tidak mematuhi peraturan pemerintah maupun perda maka akan menjadi kesan yang buruk di akhir masa jabatannya. Dia menyayangkan hal itu jika terjadi, harusnya Bupati bisa memberikan kesan positif kepada setiap lapisan.
"Tidak hanya baik di lapisan masyarakat tapi di lingkup muspida juga, kalau tidak baik maka kurang pas," imbuhnya.
Peraturan pemerintah menurutnya wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah daerah akan keliru. Sementara untuk raperda dana abadi DPRD menganggap masih banyak yang harus digali dari sisi dasar hukum di atasnya.
Memang ada peraturan menteri atau PP yang mengatur tentang investasi, tapi menurutnya belum fokus ke dana abadi. "Kalau kita mau membuat seperangkat peraturan daerah itu harus jelas, dasar hukum di atasnya baik permen maupun PP," lanjutnya.
Daripada ada permasalahan dan pembiasan opini yang tidak sama, maka DPRD memilih membahas lebih seksama. Yang mana nanti akan dibahas oleh pansus yang merupakan representasi dari fraksi - fraksi.
Perlu diketahui, sebelumnya LSM Bojonegoro Institut (BI) yang beberapa waktu lalu diajak mendampingi bupati ke negara Amerika Serikat dalam rangka acara OGP, meminta Bupati agar tidak menandatangani terlebih dahulu peraturan Bupati tentang kenaikan tunjangan DPRD, sebelum adanya pembahasan terkait raperda dana abadi. Bupati seolah-olah diminta oleh LSM tersebut menggadaikan Perbub dengan Perda.
Padahal secara pribadi menurut Sukur, Dirinya sangat mendukung Raperda ini agar segera dibahas, karena toh semuanya ujungnya untuk kepentingan masyarakat dan anak cucu .
"Kalau ada ancaman dari BI kita tidak masalah, toh itu menjadi domain kita, kapasitas kita sebagai DPRD, ada PP memerintahkan ini, personal bupati tidak mau urusan dia, kalau dia menganggap bahwa persoalan ini menjadi kekuatan dia untuk bergaining itu terserah dia. Kita juga punya kekuatan politik sebagai sarana untuk bergaining,” pungkasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro Ali Mustofa beberapa waktu lalu juga menanggapi masalah ini dengan santai. Menurutnya apa yang dilontarkan oleh LSM BI mengenai perbub kenaikan tunjangan dan Raperda dana abadi sangatlah tidak relevan.
"Kita selalu menerima kritikan dan masukan. Namun, terkait naiknya tunjangan DPRD Bojonegoro dengan pembahasan Raperda dana abadi migas tidak ada korelasinya,” terangnya.
Terkait raperda dana abadi ini DPRD sudah membentuk pansus dan akan menunjuk ketua pansus pada bulan ini. Selanjutnya pansus baru akan melakukan pembahasan terkait Raperda dana abadi tersebut. (pin/kik)












































.md.jpg)






