Sekjen DPP PAPDESI Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Bojonegoro Ilegal
Kamis, 05 Oktober 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sekjen DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Eka Saputra menyoroti proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro. Eka mengatakan apa yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, mencederai undang - undang (UU) dan Permendagri serta PP.
"Lihat Permendagri 67 tahun 2017 jo 83 th 2015 PP 47 tahun 2015 jo PP 43 th 2014, di Bojonegoro kalau diadakan oleh pemkab berarti batal menurut hukum," jelasnya, Kamis (05/10/2017).
Tentang pemkab melakukan pengisian perangkat desa dengan menggandeng pihak ketiga (Unnes Semarang) yang ditunjuk oleh ketua koordinator tim desa se Kabupaten Bojonegoro, Chamim, Eka Saputra mengangap apa yang dilakukan Pemkab Bojonegoro adalah Ilegal.
"Tidak ada aturan menguasakan, karena tim perumus soal, menurut PP dan Permen harus warga setempat dan berjumlah ganjil," imbuhnya.
Eka mengungkapkan keinginannya datang langsung dengan Satgas Kementerian Desa ke Bojonegoro. "Seharusnya (nanti) para kades tidak melantik perangkat desa hasil rekrutmen pemkab," tandasnya. (pin/kik)
sumber foto www.korpri.id












































.md.jpg)






