AKD Minta PAPDESI Mengajukan Judicial Review Perda Perangkat Desa
Sabtu, 07 Oktober 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Aliansi Kepala Desa (AKD) seluruh Kabupaten Bojonegoro meminta Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan judicial review peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) tentang perangkat desa Kabupaten Bojonegoro. Hal itu disampaikan setelah mendengar pernyataan sekjen PAPDESI yang menyebut rekrutmen perangkat desa dikatakan ilegal.
Menurut Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, M Choiri, jika memang pengisian perangkat desa pada Perda Nomor 1 tahun 2017 dan Perbup Nomor 36 tahun 2017 bertentangan dengan UU dan Permendagri.
"Silahkan diuji materi kan, bagaimana pun perda dan perbup itu juga bagian dari kepentingan bersama," tegas Ketua AKD M Choiri, Sabtu (07/10/2017).
Choiri mengatakan bahwa dari awal sudah mengingatkan beberapa pihak, hal Ini akan menjadi polemik. Bahkan para anggota AKD juga sudah diajak untuk judicial review, namun tidak ada yang menanggapi.
Disingung kenapa Aliansi Kepala Desa (AKD) tidak menanggapi terkait judicial review, Kepala Desa Plesungan Kecamatan Kapas itu mengatakan, proses judicial review itu panjang dan butuh modal.
"Sedangkan perangkat desa ini sedang dibutuhkan oleh pemerintah, kita juga bagian dari pemerintah, AKD akan selalu mengawal proses ini," pungkasnya. (pin/kik)