Meski Tak Masuk RPJMD, Pemkab Bakal Bangun Gedung Seni Budaya Rp32 M
Minggu, 08 Oktober 2017 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Di masa akhir jabatan Bupati Bojonegoro Suyoto tahun 2018, pemkab mengambil kebijakan pembangunan yang bertentangan dengan program prioritas anggaran. Meski tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro tahun terakhir, Pemkab tetap memasukkan pembangunan gedung seni budaya senilai Rp32 miliar.
Anggaran tersebut sudah diusulkan dan disetujui pada pembahasan KUA-PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2018 oleh Pemkab bersama tim anggaran DPRD kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro Amir Sahid mengatakan, konsep gedung tersebut tidak dibuat minimalis. Bangunan yang ada nantinya harus mewujudkan budaya lokal Bojonegoro dan bisa untuk museum.
"Saya mengusulkan mengusung tema budaya Bojonegoro, yaitu rumah khas Bojonegoro. Nanti ada tempat pertemuan dan museum," kata Amir.
Ketika disinggung terkati program prioritas anggaran pemkab, yaitu di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, yang tertuang dalam RPJMD, di mana gedung tersebut tidak masuk di dalamnya, Amir tidak mampu menjelaskannya.
Amir hanya mengatakan gedung tersebut sebagai pengganti Museum Rajekwesi yang pernah ada di Dinas Pendidikan dahulu. Gedung itu diharapkan mampu mewadahi kreativitas dari para seniman dan budayawan yang ada di Bojonegoro.
Rencananya pembangunan akan dilakukan dalam dua tahap, dan tahun 2018 nanti dianggarkan sebesar Rp32 miliar. "Karena itu masih pembebasan lahan dan lain sebagainya, lokasinya di jalan Cokroaminoto," jelas Amir.
Kata Amir selama ini banyak sekali komunitas yang mengajukan permohonan pinjam tempat ke Disbudpar. Melihat hal itu, menurutnya layak untuk segera dibangunkan sebuah gedung untuk memfasilitasi.
Salah satu anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra Anam Warsito mengatakan, Pemkab tidak seharusnya memaksakan usulan pembangunan gedung itu.
Di samping bukan program prioritas anggaran, gedung seni dan budaya tersebut jelas tidak masuk dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun terakhir Bupati Suyoto.
"Saya mewakili Fraksi Gerindra sebagai anggota Banggar jelas menolak usulan tersebut," ucap Anam. (pin/moha)