Polres Blora Sidak Elpiji 3 Kg di Restoran
Rabu, 03 Januari 2018 16:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora -Kepolisian Resor Blora sidak restoran dan rumah makan besar yang disinyalir menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan gas melon yang merupakan subsidi pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan, langkah ini untuk antisipasi agar kalangan usaha besar dan mapan tidak menggunakan gas elpiji 3 kg sehingga di pasaran gas tersebut tidak langka.
"Untuk antisipasi agar rumah makan tidak mengunakan gas elpiji 3kg kami sudah menugaskan kepada seluruh Polsek jajaran untuk mengecek restoran dan rumah makan besar," kata AKBP Saptono, Rabu (03/01/2018).
Menurutnya gas melon hanya untuk masyarakat berpenghasilan Rp1 juta ke bawah. Sehingga yang punya penghasilan di atas itu harus menggunakan gas 12 kilogram yang non subsidi.
“Ya kami imbau agar para pemilik rumah makan bisa mengunakan yang gas elpiji 12 kg sehingga yang 3 kg di gunakan masyarakat menengah ke bawah,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, akhir-akhir ini stok gas subsidi tersebut sering langka. Dari laporan pemberitaan, hampir seluruh wilayah di kota lain mengalami masalah ini, termasuk Blora.
“Sering warga mengeluh stok elpiji telat dan habis sehingga menjadikan beban masyarakat,” ucapnya.
Bukan cuma langka harga barang bersubsidi ini juga didapati dengan mahal oleh masyarakat miskin. Barang bersubsidi dengan harga eceran Rp20.000 per tabung di Blora tersebut mengalami kelangkaan. Sehingga petugas melakukan operasi restoran sebagai langkah mencegah adanya penyelewengan tabung gas elpiji melon.
Beberapa restoran yang dioperasi yakni, Ayam Geprek, Serba Sambal, Mak Gogok, Salsabila, Kurma Resto, Manggala Resto, Quick Ciken, Ayam Kalkun, beberapa rumah makan Padang dan lain sebagainya.
Dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya pengusaha rumah makan menggunkan tabung gas bersubsidi 3 kilogram. Semua menggunkan tabung gas non subsidi, karena para pengusaha ternyata sudah mengerti aturan bahwa untuk usaha tidak diperbolehkan menggunkan gas subsidi 3 kilogram.
“Dalam sidak ini tidak ada temuan elpiji 3 kg yang di gunakan oleh para pemilik restoran,oleh sebab itu saya harap ini nantinya terus di indahkan para pemilik restoran,” harapnya
Sementara itu Bagus Efendi salah satu pemilik restoran ayam geprek mengaku sejak awal tidak menggunakan elpiji 3 kg dan selalu menggunakan elpiji 12 kg dalam memasak.
“Restoran saya dari pertama buka sampai saat ini tidak menggunakan gas tabung 3 kilogram, karena saya tahu buka peruntukannya,” ujarnya.
Polres Blora menghimbau bagi para pengusaha restoran atau rumah makan yang beromset besar di atas Rp1 juta perhari untuk tidak menggunakan tabung gas subsidi 3 kilogram. Apabila ditemui hal tersebut petugas tidak segan-segan bertindak tegas dengan melakukan penyitaan dan memberikan sanksi. (teg/moha)












































.md.jpg)






