Ujian Paket C Dikenakan Biaya, Disdik akan Proses Hukum
Rabu, 28 Februari 2018 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Pelaksanaan ujian paket C rawan terjadi pungutan liar (pungli). Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro jika menemukan ada salah satu pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) selaku penyelenggara ujian paket C yang melakukan pungli agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Dinas Pendidikan tidak akan segan untuk memproses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, drs Hanafi, mengatakan, memang jelang pelaksanaan ujian paket C rawan terjadi pungli dengan alasan biaya ini dan itu. Maka, kata dia, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro akan tegas memproses hukum jika terjadi praktik pungli.
“Jika ada PKBM yang melakukan pungli dengan alasan apapun maka mintalah bukti kuitansi dan segera laporkan ke Dinas Pendidikan maka kami akan proses ke jalur hukum," ungkap Hanafi, Rabu (28/02/2018).
Hanafi menambahkan dalam pelaksanaan ujian paket C nantinya gratis. Peserta tidak boleh dikenakan tarif biaya apapun. Sehingga peserta bisa melaksanakan ujian dengan tenang tanpa terbebani dengan biaya.
Dalam pelaksanaan nanti, peserta kesetaraan paket C dipastikan akan dilakukan UNBK secara keseluruhan. Pada UN mendatang, rencananya akan diikuti sebanyak 3000 peserta paket B dan C. (mol/kik)