News Ticker
  • Panggung Hiburan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Bakal Diramaikan Sejumlah Artis Ternama
  • Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik
  • Mitos Warna Jingga pada Telur Tidak Menjamin Tingginya Kandungan Asam Lemak Sehat
  • Pemkab Blora Gelar Kerja Bakti Bersihkan Kali Grojogan, Libatkan Sekitar 300 Personel
  • 07 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 07 Juni 2026 di Bojonegoro pop
  • Sambut Libur Sekolah KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Diskon Tiket 30 Persen dari Stasiun Bojonegoro
  • Joe Taslim dan Kang Yayan Kembali Beradu Peran dalam Film Internasional The Furious
  • Telur Omega-3 Bukan Berasal dari Ayam Khusus, Begini Penjelasannya
  • Upaya Melestarikan Warisan Budaya, Pemkab Bojonegoro Siap Gelar Wastra Batik Festival 2026
  • 06 Juni dalam Sejarah
  • Prakiran Cuaca 06 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Waspada Jebakan Hidden Sugar, Zat Manis Tersembunyi dalam Kuliner Kekinian yang Memicu Obesitas
  • Harga Bawang dan Gula Alami Lonjakan, Mayoritas Bahan Pangan Nasional Justru Melandai
  • Optimalkan Program Gayatri dan Tekan Angka Anak Putus Sekolah, TP PKK Bojonegoro Turun ke Desa
  • 05 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Prakiraan Cuaca 05 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Kodim Bojonegoro Gelar Latihan Teknis Teritorial Berbasis Blok Ketahanan Pangan
  • Dua Dekade Gerakkan Ekonomi Jaringan Toko Kelontong di Bojonegoro, SRC Targetkan Perluasan Target Desa
  • Sinergi Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku Usaha Disabilitas di Dander
  • Genjot Target 16 Ribu Hektare, Pemkab Bojonegoro Bagikan Benih Tembakau Gratis ke Petani
  • Studi Banding ke Blitar Jadi Momentum DWP Bojonegoro Gali Inovasi Program Kerja
  • Penguatan Kesejahteraan Keluarga Lewat Sinergi PKK dan Layanan Terpadu di Baureno
Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Kedua - Habis)

Oase Ramadan

Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Kedua - Habis)

*Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes

DI BAWAH ini adalah beberapa permasalahan seputar ibadah puasa Ramadan yang kerap menjadi pertanyaan umat. Siapa yang wajib dan tidak wajib berpuasa.

Baca atikel sebelumnya: Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Pertama)

 

6. Orang Sakit

Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:

a) Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.

b) Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: "…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagim" (QS Al-Baqarah:185)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah senang didatangi (dikerjakan) rukhsah (keringanan) yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat." (HR Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Dalam riwayat yang lain: "Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan." (HR Ibnu HIbban dan lain-lain dengan sanad sahih)

c) Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisaa’: 29)

Dan firmanNya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu." (HR Bukhari)

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: "Tidak boleh ada madharat (bahaya) dan tidak boleh menimbulkan madharat." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruqthni dan lain-lain dengan sanad hasan)

7. Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa

Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti puasanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ¼ sha’ . satu sha’ di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).

Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan.

Ibnu Abbas -Radhiallahu ‘Anhuma berkata: “Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” (Riwayat Bukhari)

Dari Anas bin Malik – Radhiallahu ‘Anhu berkata:  “Bahwasanya beliau lemah (tidak mampu untuk puasa karena sudah tua) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah tsarid (nama jenis makanan), dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.” (Riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)

8. Perempuan Hamil dan Menyusui

Perempuan hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka puasa atau khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya tanpa berkewajiban meng-qadha.

Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan dishahihkannya dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma, bahwasanya beliau berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”.

Diriwayatkan Ad-Daruquthni pula dari jalan lain dengan sanad jayyid: Bahwasanya isteri Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma ketika sedang hamil bertanya kepadanya (tentang puasa), lalu beliau menjawab: “Berbukalah dan berilah makan setiap harinya satu orang miskin dan tidak perlu kamu qadha”.

Dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)

(“Irwa’ul Ghalil” 4/17-25 Karya Syaikh Al-Albani dan “Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 80-85)

9. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa dan tidak sah puasa mereka. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang perempuan: “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Kami katakan: “Ya.” Beliau bersabda: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim)

Diwajibkan atas mereka untuk meng-qadha puasa. Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha: “Mengapa perempuan haid meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha balik bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriy?” Aku menjawab: “Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya.” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha berkata: “Kami juga haid pada masa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Haruriy nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

10. Orang Yang Perlu Berbuka Untuk Menolong Orang Lain:

Adakalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tenggelam dan semacamnya sehingga memerlukan orang lain untuk menolong mereka dan yang menolong tidak akan mampu melaksanakan tugasnya apabila dalam keadaan puasa dan iapun harus berbuka agar kuat dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka orang yang menolong tersebut diperbolehkan berbuka dan bahkan diwajibkan demi menolong orang lain dari kebinasaan.

Demikian juga seseorang yang berjihad fi sabilillah dan membutuhkan makan dan minum agar kuat maka diperbolehkan berbuka dan mengantinya (qadha) pada hari yang lain.

(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 59-60. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin). (*/imm)

Ilustrasi : muslimsprayertimes.com

*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Film Monster Pabrik Rambut, Dobrak Kejenuhan Formula Horor Domestik

Ranah sinema genre cekam tanah air kembali dikejutkan oleh keberanian sutradara Edwin melalui buah karya sinematik terbarunya yang bertajuk Monster ...

1780848337.8815 at start, 1780848338.1663 at end, 0.28475308418274 sec elapsed