News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Kedua - Habis)

Oase Ramadan

Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Kedua - Habis)

*Oleh Drs H Sholikhin Jamik SH MHes

DI BAWAH ini adalah beberapa permasalahan seputar ibadah puasa Ramadan yang kerap menjadi pertanyaan umat. Siapa yang wajib dan tidak wajib berpuasa.

Baca atikel sebelumnya: Inilah 10 Permasalahan Seputar Puasa (Bagian Pertama)

 

6. Orang Sakit

Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:

a) Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.

b) Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: "…dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagim" (QS Al-Baqarah:185)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah senang didatangi (dikerjakan) rukhsah (keringanan) yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat." (HR Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Dalam riwayat yang lain: "Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan." (HR Ibnu HIbban dan lain-lain dengan sanad sahih)

c) Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah Ta’ala: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisaa’: 29)

Dan firmanNya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (QS Al-Baqarah: 195)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu." (HR Bukhari)

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: "Tidak boleh ada madharat (bahaya) dan tidak boleh menimbulkan madharat." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruqthni dan lain-lain dengan sanad hasan)

7. Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa

Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti puasanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ¼ sha’ . satu sha’ di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).

Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan.

Ibnu Abbas -Radhiallahu ‘Anhuma berkata: “Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” (Riwayat Bukhari)

Dari Anas bin Malik – Radhiallahu ‘Anhu berkata:  “Bahwasanya beliau lemah (tidak mampu untuk puasa karena sudah tua) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah tsarid (nama jenis makanan), dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.” (Riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)

8. Perempuan Hamil dan Menyusui

Perempuan hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka puasa atau khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya tanpa berkewajiban meng-qadha.

Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan dishahihkannya dari Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma, bahwasanya beliau berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”.

Diriwayatkan Ad-Daruquthni pula dari jalan lain dengan sanad jayyid: Bahwasanya isteri Ibnu Umar –Radhiallahu ‘Anhuma ketika sedang hamil bertanya kepadanya (tentang puasa), lalu beliau menjawab: “Berbukalah dan berilah makan setiap harinya satu orang miskin dan tidak perlu kamu qadha”.

Dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berkata: “Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha”. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)

(“Irwa’ul Ghalil” 4/17-25 Karya Syaikh Al-Albani dan “Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 80-85)

9. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa dan tidak sah puasa mereka. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang perempuan: “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Kami katakan: “Ya.” Beliau bersabda: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim)

Diwajibkan atas mereka untuk meng-qadha puasa. Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah -Radhiallahu ‘Anha: “Mengapa perempuan haid meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha balik bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriy?” Aku menjawab: “Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya.” ‘Aisyah –Radhiallahu ‘Anha berkata: “Kami juga haid pada masa Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Haruriy nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

10. Orang Yang Perlu Berbuka Untuk Menolong Orang Lain:

Adakalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tenggelam dan semacamnya sehingga memerlukan orang lain untuk menolong mereka dan yang menolong tidak akan mampu melaksanakan tugasnya apabila dalam keadaan puasa dan iapun harus berbuka agar kuat dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka orang yang menolong tersebut diperbolehkan berbuka dan bahkan diwajibkan demi menolong orang lain dari kebinasaan.

Demikian juga seseorang yang berjihad fi sabilillah dan membutuhkan makan dan minum agar kuat maka diperbolehkan berbuka dan mengantinya (qadha) pada hari yang lain.

(“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 59-60. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin). (*/imm)

Ilustrasi : muslimsprayertimes.com

*) Penulis: Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

 

Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1711651705.5603 at start, 1711651705.742 at end, 0.18174386024475 sec elapsed