Pilkada Serentak 2018
Jelang Masa Tenang, Panwaskab Bojonegoro Akan Tertibkan APK Pilkada 2018
Sabtu, 23 Juni 2018 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jelang masa tenang pilkada serentak 2018, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwakab) Bojonegoro bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (24/06/2018) mulai pukul 00.00 WIB, akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari masing-masing pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M Yasin, dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler, pada Sabtu (23/06/2018) sore.
Sebelumnya Panwaskab bersama KPU dan stakeholder yang lain serta tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, pada Jumat (22/02/2018) malam, bertempat di Kantor KPU Bojonegoro, telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor), terkait persiapan masa tenang pilkada serentak 2018.
Baca: Panwaskab Bojonegoro Imbau Seluruh Paslon Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang
Menurut M Yasin, dalam rakor tersebut telah disampaikan bahwa pada Minggu (24/06/2018) mulai pukul 00.00 WIB, Panwaskab bersama KPU dan Satpol PP, akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), termasuk juga alat peraga sosialisasi (APS) dari KPU
“Kecuali alat peraga sosialisasi atau APS yang berada di KPU atau di PPK.” terang M Yasin.
M Yasin menambahkan, bahwa selain akan menertibkan APK, BS dan APS, Panwaskab juga telah menyampaikan kepada masing-masing tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing paslon, agar menutup akun resmi media sosial (medsos) yang telah didaftarkan ke KPU.
Masih menurut M Yasin, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh media, untuk tidak memuat berita-berita yang mengandung usur kampanye dari seluruh pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, termasuk penerbitan iklan alat peraga sosialisasi (APS) dari KPU.
“Kepada seluruh media juga wajib mencabut iklan alat peraga sosialisasi atau APS dari KPU,” tegas M Yasin.
Lebih lanjut M Yasin menyampaikan bahwa untuk penanganan tindak pidana pada pemilukada serentak 2018, Panwaskab bersama KPU juga telah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Kejaksaan negeri Bojonegoro selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Untuk penanganan tindak pidana politik uang atau money politic, kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkas M Yasin. (red/imm)