Kedapatan Membawa Air Zam Zam, Koper Jamaah Haji Asal Bojonegoro Dibongkar
Minggu, 09 September 2018 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (08/09/2018) kemarin, koper jamaah haji asal Kabupaten Bojonegoro telak dilakukan proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas sektor di pemondokan jamaah.
Meskipun telah disosialisasikan surat edaran dari Daker Makkah dan Daker Madinah, terkait larangan membawa dan memasukan air zam zam ke dalam koper dan juga tas tenteng para jamaah serta larangan memakai rajut pada koper, namun masih ditemukan 2 (dua) koper jamaah haji asal Kabupaten Bojonegoro kloter 41 SUB, yang kedapatan berisi air zam zam, sehingga harus dibongkar.
Baca: Koper Jamaah Haji Asal Bojonegoro Telah Dilakukan Pemeriksaan

Informasi tersebut disampaikan ketua rombongan jamaah haji Kabupaten Bojonegoro kelompok terbang (Kloter) 41 SUB, Drs H Masduki MHi, bahwa saat dilaksanakan pemeriksaan dan penimbangan koper jamaah haji kloter 41 yang dilaksanakan pada Sabtu (08/09/2018) pukul 16.00 Waktu Arab Saudi, ditemukan 2 (dua) koper milik jamaah haji yang berisi air zam zam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, masih ditemukan koper jamaah haji asa Kabupaten Bojonegoro kloter 41 SUB yang kedapatan berisi air zam zam, sehingga harus dibongkar,” ungkap Drs H Masduki MHi.
Drs H Masduki MHi, mengungkapkan bahwa pada koer pertama, air zam-zam milik jamaah tersebut ditaruh di dalam plastik dan dibungkus atau dimasukkan ke dalam pipa paralon, yang kemudian bungkusan tersebut ditaruh di dalam koper. Sedangkan pada koper kedua, air zam-zam ditaruh pada botol air mineral dan jerigen ukuran 5 liter.
“Saat dilakukan pemeriksaan atau pemindaian terdeteksi adanya cairan sehingga harus dibongkar yang selanjutnya diketahui cairan tersebut adalah air zam-zam,” ungkap Drs H Masduki MHi, Minggu (09/09/2018) pagi.
Drs H Masduki MHi, yang juga selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Masyarakat (Binmas) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro berharap agar pada pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun mendatang, semua jamaah bisa menaati aturan yang dibuat, karena itu merupakan bekal keselamatan dalam penerbangan.
“Dan semoga dengan menaati aturan itu menjadikan jamaah akan lebih mabrur. Aamiin,” pesan Drs H Masduki MHi.
Perlu diketahui, bahwa aturan barang bawaan bagi jamaah haji adalah, jamaah haji diperbolehkan membawa tas paspor dan tas tenteng (kabin) maksimal sberat 7 kilogram. Sedangkan untuk koper (bagasi) maksimal 32 kilogram. Jika terdapat kelebihan muatan akan dikirim dengan menggunakan jasa kargo.
Jamaah haji selama penerbangan dilarang untuk membawa cairan lebih dari 100 mililiter dalam tas tenteng kecuali obat-obatan, membawa benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, serta senjata tajam.
Jamaah juga tidak diperbolehkan memasukan air zam zam ke dalam koper (bagasi) dan dilarang membawa parfum lebih dari 10 buah yang masing-masing botol berukuran 100 mililiter. (red/imm)












































.md.jpg)






