Sekolah Gratis
Ditarik Bayar SPP, Dua Wali Murid Mengadu ke Bupati
Sabtu, 24 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kebijakan sekolah gratis ternyata masih sebatas slogan saja. Sebab kenyataannya anak-anak sekolah masih diminta bayar bermacam biaya pendidikan. Pihak sekolah dengan enteng menarik iuran dengan bermacam alasan, mulai dari SPP, uang gedung, uang pagar, hingga pungutan lainnya.
Kondisi demikian itu dikeluhkan sejumlah wali murid, karena sudah tidak mampu menahan beban biaya pendidikan itu. Dalam acara dialog publik Jumat (23/10) di Pendapa Malowopati Kabupaten Bojonegoro, kemarin, ada dua wali murid yang mengadukan masalah tersebut kepada Bupati Bojonegoro dan SKPD terkait.
Dalam acara yang dimulai 14.00 WIB itu dua wali murid, yakni Nardi (40), dari Desa Guyangan dan Sukisno (40) dari Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, mengadu bahwa saat ini pihaknya keberatan dan mempertanyakan biaya pendidikan yang harus dibayar anaknya di SMKN 2 Bojonegoro.
Dalam forum, keduanya membeberkan bahwa pihak sekolah membebani anaknya dengan biaya SPP sebesar Rp 170 ribu per bulan, ditambah lagi uang gedung dan kegiatan lain.
"Kalau anak saya belum bayar SPP itu, maka anak saya tidak boleh ikut Ujian Tengah Semester (UTS)," ujar Nardi sedikit sedih.
Menurutnya, sebenarnya kebijakan sekolah gratis itu apanya yang gratis. Kalau benar-benar gratis, kenapa pihak sekolah masih diperbolehkan memunggut biaya pendidikan.
"Sebenarnya yang dibebaskan itu biaya yang mana? Kenyataannya kok masih bayar. Anak saya bernama Riski Sutomo Kelas X di SMKN 2 Bojonegoro Jurusan Pertukangan. Kalau memang gratis kenapa masih bayar mahal," imbuh Sukisno, dengan nada ketus.
Keluhan yang sama juga diungkapkan Lilik Kiswianto, wali murid asal Desa Sranak Kecamatan Trucuk. Saat ditemui di rumahnya, dia mengatakan bahwa anaknya juga sekolah di SMKN 2 Bojonegoro. Saat ini dia juga dibebani biaya SPP dan biaya lain-lain yang diwajibkan guru dan sekolah.
Ditemui secara terpisah, Humas SMKN 2 Bojonegoro Arip Gijandono, mengatakan, memang benar pihak sekolah membebani siswa dengan biaya SPP, dan harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
"Sebenarnya tidak bayar SPP tidak apa-apa, hanya saja wali murid harus kordinasi dengan pihak sekolah. Agar pihak sekolah tahu kendala orang tua masing-masing siswa," ujarnya.
Arip menambahkan, pihaknya tidak menutup mata ketika ada wali murid yang merasa keberatan untuk membayar SPP atau lainnya. "Tapi kadang kan pihak siswanya yang nakal. Sudah diberi uang SPP namun tidak dibayarkan. Sehingga jika siswa telat bayar, maka orang tua bisa mengonfirmasikan ke sekolah," imbuhnya. (mol/tap)

































.md.jpg)






