Bupati dan Kanwil BPN Jatim Tandatangani Nota Kesepahaman PTSL Kabupaten Bojonegoro
Rabu, 17 Oktober 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah, dalam acara Launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Pengumpulan Data Yuridis (Gemara Sang Tatas Puldatis), pada Rabu (17/10/2018) pagi, bertempat di Desa Leran Kecamatan Kalitidu, tandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Turut hadir dalam launching Gemara Sang Tatas tersebut Bupati Bojonegoro, Kepala BPN Bojonegoro dan Forpimda Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemkab Bojonegoro sangat menukung program PTSL yang dilakukan oleh BPN.
“Tentunya dengan telah bersertifikat seluruh tanah milik warga Bojonegoro, akan menaikan harga tanah tersebut, hal ini akan memacu pertumbuhan ekonomi warga dan terkait status tanah juga,” ungkapnya
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa timur, Drs Hery Santoso, bahwa launching Gemara Sang Tatas Puldatis atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Pengumpulan Data Yuridis di Kabupaten Bojonegoro ini adalah gerakan pendataan tanah dalam rangka persiapan PTSL tahun 2019.
Menurut Hery Santoso, gerakan ini sangat luar biasa, karena di Jawa timur baru ada di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas dan pengumpulan data yuridis yang didukung oleh kepala desa dan masyarakat dengan kompak.
“Ke depan, Inshaa Allah dalam program PTSL 2019, rencananya kita akan menambah 80.000 bidang tanah bisa tercapai,” kata Hery Santoso.
Masih menurut Hery Santoso, bahwa Kabupaten Bojonegoro untuk tahun 2018 mendapat alokasi PTSL sebanyak 65.000 bidang tanah. Di tahun 2017 mendapatkan alokasi 27.000 bidang tanah, yang disertifikatkan melalui PTSL.
“Sedangkan sasaran penerima program PTSL adalah warga yang kurang mampu.” jelas Hery Santoso. (red/imm)