Proyek Stadion TSC Molor, Kontraktor Akan Dikenakan Sanksi Denda
Rabu, 26 Desember 2018 21:30 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Pembangunan Stadion Tuban Sport Center (TSC), yang berada di Desa Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang seharusnya diselesaikan pada 20 Desember 2018 lalu, hingga kini belum selesai.
Sesuai kontrak, jika proyek tersebut tidak selesai pada waktunya, kontraktor akan kenakan sanksi denda sebesar satu persen dari nilai proyek sebesar Rp 58 miliar, yakni Rp 58 juta per hari.
Diberitakan sebelumnya pembangunan stadion Tuban Sport Center (TSC) seharusnya sudah selesai pada 4 Desember 2018, namun Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan masa perpanjangan pekerjaan kepada pihak kontraktor yakni PT Widya Satria selama 16 hari, terhitung sejak 5 Desember 2018, atau hhingga 20 Desember 2018.
Baca: Pemkab Tuban Beri Perpanjangan Waktu 16 Hari pada Kontraktor Pembangunan Stadion TSC
Bupati Tuban, Fathhul Huda, ditemui awak media ini pada Rabu (26/12/2018), usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tuban menjelaskan bahwa proyek pembangunan Stadion Tuban Sport Center (TSC), yang menelan dana APBD sebesar Rp 58 miliar tersebut seharusnya selesai pada 20 Desember 2018, namun pelaksana proyek yaitu PT Widya Satria, belum dapat menyelesaikan proyek tesebut sesuai deadline.
“Sesuai dengan ketentuan, jika tidak selesai ya perusahaan tersebut kita kenakan sanksi denda sebesar satu persen dari nilai anggaran proyek sebesar 58 miliar rupiah tersebut, yakni 58 juta rupiah per hari,” tutur Bupati.
Bupati menambahkan bahwa, PT Widya Satria sudah berulang kali diingatkan, agar dapat menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu, namun dikarenakan alasan faktor cuaca dan persoalan bahan material yang menghambat kinerja para pekerja, sehingga pengerjaan menjadi molor.
“Sebelumnya kami sudah memberikan tambahan waktu pengerjaan atau addendum selama 14 hari, dan sejauh ini pekerjaan proyek sudah mencapai 98 persen, mudah-mudahan di awal tahun 2019, stadion Bumi Wali sudah selesai 100 persen,” kata Bupati Fathul Huda.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Muhammad Miyadi menerangkan, bahwa molornya pengerjaan proyek tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya kurangnya perhitungan waktu pengerjaan, persoalan bahan material, dan juga faktor alam atau cuaca.
“Seharusnya pihak eksekutif maupun dinas terkait memperhitungkan waktu pengerjaan proyek tersebut. Jika cuaca dijadikan alasan, berarti tidak professional namanya,” Kata Miyadi.
Lebih lanjut Ketua DPRD Tuban tersebut menyarankan agar pihak kontraktor atau rekanan dapat segera menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut stadion TSC, agar bisa segera di nikmati masyarakat.
“Pemerintah sudah memberikan toleransi kepada rekanan, namun jika tidak dapat menuntaskan proyek sesuai deadline, kontraktor harus segera di blacklist,” pungkasnya.
Selain proyek Stadion TSC yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban terdapat proyek Pemerintah Kabupaten Tuban lainnya yang hingga akhir tahun 2018, belum selesai alias molor, antara lain proyek pengerjaan trotoar yang berada di sepanjang jalan Basuk Rahmat Kota Tuban, dengan penanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). (jun/imm)