Polisi Terjunkan 80 Personel untuk Pengamanan Unras di Kantor KPU Bojonegoro
Kamis, 03 Januari 2019 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Polres Bojonegoro, pada Kamis (03/01/2019) siang, terjunkan 80 personil anggota untuk pengamanan unjuk rasa (unras) atau aksi damai yang digelar oleh salah satu organisasi kemasyarakatn (ormas) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro. Dalam untuk rasa tersebut, kurang lebih sebanyak 60 orang, dengan kordinator Damin Widodo, menuntut agar dalam Pilpres 2019, KPU RI melaksanaan pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari jalur Independen.
Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso SE, kepada awak media ini menuturkan bahwa anggota yang diterjunkan dalam pengamanan di Kantor KPU Bojonegoro tersebut sebetulnya untuk pengamanan rapat koordinasi tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro, yang secara kebetulan bersamaan dengan adanya aksi damai dari salah satu rrmas, di Kantor KPU Bojonegoro.
“Kami terjunkan 80 personel untuk pengamanan di KPU Bojonegoro,” tutur Kabag Ops Kompol Teguh Santoso SE.
Sementara itu, setelah para pengunjuk rasa tersebut tiba di Kantor KPU Bojonegoro, 10 orang perwakilan pengunjuk rasa tersebut selanjutnya melakukan audiensi dengan Komisioner KPU Bojonegoro, untuk menyampaikan aspirasinya.
Eko Pamuji, salah satu perwakilan pengunjuk rasa tersebut menuntut agar KPU Bojonegoro mengusulkan kepada KPU RI, untuk membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden independent.
“Kami mengusulkan penggodokan undang -undang pemilu terkait calon presiden can wakil presiden independent.” kata Eko Pamuji.
Eko Pamuji juga menyampaikan bahwa tujuan mereka datan ke KPU Bojonegoro adalah untuk meperjuangkan calon presiden dan wakil presiden Independent.
“Karena selama ini calon presiden dan wakil presiden hanya di usung oleh parta politik ,” katanya melanjutkan.
Selain itu, Eko Pamuji juga berharap, agar pihaknya ke depan nanti dapat dimasukkan ke dalam TPS, sebagai saksi independent.
“Kami harak kami dapat dimasukkan menjadi saksi di luar partai , untuk kejujuran dalam pemilu.” tuturnya.
Menanggapi aspirasi para pengunjuk rasa, Komisioner KPU Bojonegoro Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mustofirin SPd I, menjelaskan bahwa dasar KPU dalam menyelenggarakan pemilu presiden adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 21.
“Yang berbunyi, calon presiden dan wakil presiden di usung oleh parpol atau gabungan parpol.” tutur Mustofirin menjelaskan.
Saat ini, lanjut Firin, KPU RI sudah menetapkan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019. Sehingga aspirasi dari para pengunjuk rasa, agar dibuka calon presiden dan wakil presiden independent, sangat tidak mungkin.
“Karena saat ini calon presiden dan wakil presiden sudah di tetapkan.” tuturnya mengimbuhkan.
Lebih lanjut Firin menjelaskan bahwa untuk mekanisme revisi UU, harus melalui DPR RI, yang selanjutnya akan di godok dan di ajukan kepada MK.
“Kami, KPU, menyelenggarakan proses pemilu berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.” tuturnya.
Terkait dengan saksi anggota dari ormas yang meminta di tempatkan di dalam TPS, juga tidak diperkenangkan. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, saksi yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS, adalah saksi yang di tentukan oleh parpol masing - masing.
Sebagai bentuk transparansi KPU Bojonegoro akan mengumpulkan dokumen pasca pemilihan di KPU Bojonegeoro, yang selanjutnya akan dilakukan pemindaian (scan), yang selanjutnya akan di tayangkan di website KPU.
Sedangkan terkait dengan Undang -undang Nomor 7 tahun 2018 dalah produk dari DPR, sedangkan KPU hanya menjalankan mandat yang ada di dalam Undang -undang tersebut..
“Terimakasih atas kehadriannya, kami mengingatkan nanti pada tanggal 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.” pungkas Mustofirin. (red/imm)