Dinas Pendidikan Bojonegoro
Ada Kemungkinan Sekolah Salah Gunakan Dana BOS
Kamis, 29 Oktober 2015 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro akan semakin ketat mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh sekolah penerima dana tersebut, baik itu SD, SMP maupun SMA. Langkah itu diambil setelah pekan lalu muncul keluhan dari sejumlah wali murid tentang besarnya biaya SPP dan pungutan lain yang harus dibayar. Padahal selama ini sekolah dapat dana BOS.
Situasi itu cukup mengherankan. Ketika dana BOS diterima, kenapa masih ada pungutan biaya pendidikan? Pertanyaan itu menjadi acuan pihak Dinas Pendidikan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sebab, tidak menampik kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS.
Kasubag Program dan Laporan Dinas Pendidikan M Taufiq MM, mengatakan, pihak sekolah penerima dan pengelola dana BOS harus memahami petunjuk teknis dan Peraturan Bupati dalam kaitannya pengadaan barang dan jasa. Pihak sekolah tidak boleh semena-mena mengatur dana BOS menurut kepentingan pribadi.
"Jika nanti ditemukan sekolah melanggar, maka ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan. Bila dinas tidak sanggup menangani, maka ditindak lanjut kepada Inspektorat. Jika terbukti, bakal diberi sanksi tegas dan bisa dicopot dari jabatan kepala sekolah," tegas Taufiq kepada beritabojonegoro.com, Kamis (29/10).
Dia menyebutkan, setiap tahun Dinas Pendidikan Bojonegoro menggelontorkan dana BOS mencapai Rp 105 miliar. Dana BOS itu dibagikan pada 774 SD, 214 SMP dan 102 SMA/SMK. Sementara besaran dana BOS untuk setiap siswa mendapatkan Rp 800 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp 1 juta untuk SMP, dan Rp 1,2 juta untuk SMA/SMK.
Sesuai aturan, dana BOS hanya bisa digunakan untuk 13 komponen, yakni 1) pengembangan perpustakaan, 2) kegiatan penerimaan peserta didik, 3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, dan 4) ujian. Selanjutnya, 5) bahan ATK sekolah, 6) langganan daya dan jasa, 7) perawatan rehab sekolah ringan, 8) pembayaran honor guru dan kependidikan, dan 9) pengembangan guru. Kemudian, 10) membantu peserta didik miskin, 11) pembiayaan pengelolaan BOS, 12) pembelian perangkat komputer, dan terakhir 13) peralatan pendukung komponen dari nomor 1 sampai 12 tersebut.
Sebaliknya, ada 14 larangan penggunaan dana BOS. Seperti, disimpan di bank, dipinjamkan, membeli software, membiayai yang tidak prioritas sekolah, membayar iuran, dan membayar bonus guru. Selain itu, memberi pakaian seragam bagi guru secara pribadi, rehab berat, membangun gedung, membeli LKS, menanam saham, serta membiyai kegiatan yang telah di biaya dari sumber dana Pemerintah Pusat.
"Ditambah pula, membiayai penunjang yang tidak ada kaitan dengan operasional sekolah, membiayai kegiatan pelatihan dan pendampingan di luar SKPD Dinas Pendidikan," pungkasnya. (mol/tap)
*) Ilustrasi merdeka.com

































.md.jpg)






