Pilkades Serentak 2020
Biaya Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2020 di Bojonegoro Ada Kenaikan
Senin, 07 Oktober 2019 13:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam sosialisasi, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 yang digelar Senin (07/10/2019), di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah menyampaikan, bahwa pemkab telah menetapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 ada kenaikan.
"Jumlah anggarannya proporsional, makin banyak pemilihnya, makin tinggi anggaran yang diberikan oleh pemkab," tutur Bupati, Senin (07/10/2019).
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro sudah membuat Peraturan Bupati, terhadap tahapan pelaksanaan dan besarnya dana untuk penyelenggaraan pilkades.
"Saya berpesan, jika nanti sudah mendekati pelaksanaan pilkades dan dananya belum turun, tidak usah pakai media sosial. Tanyakan saja pada DPMD, nyangkut di mana," kata Bupati berpesan.
Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang Ketiga, Tahun 2020 Kabupaten Bojonegoro, di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (07/10/2019)
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, bahwa terkait biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2020, bersumber sepenuhnya dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2019.
"Biaya tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada masing-masing Pemerintah Desa yang melaksanakan Pilkades, melalui bantuan keuangan kepada pemerintah pesa, dengan besaran bantuan didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT." tutur Andri Firnandi
Adapun besaran bantuan anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang Ketiga Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah hak pilih (DPT) 1 orang sampai dengan 1.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 71,7juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 1.001 orang sampai dengan 2.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 73.4 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 2.001 orang sampai dengan 3.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 75,16 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 3.001 orang sampai dengan 4.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 77 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 4.001 orang sampai dengan 5.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 79 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 5.001 orang sampai dengan 6.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 80,4 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 6.001 orang sampai dengan 7.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 82,2 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 7.001 orang sampai dengan 8.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 83, 8 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 8.001 orang sampai dengan 9.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 85, 5 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 9.001 orang sampai dengan 10.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 87, 5 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) 10.000 orang sampai dengan 11.000 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 89 juta;
Jumlah hak pilih (DPT) di atas 11.001 orang, bantuan anggaran sebesar Rp 91,75 juta. (red/imm)