Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Dini dan KDRT
Kamis, 10 Juni 2021 16:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (10/06/2021), menggelar Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Kepohbaru tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Mu, Kepala Againn Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, Forkopimda Bojonegoro, Forkopimca Kepohbaru, dan diikuti oleh 25 kepala desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kepohbaru.
Kegiatan tersebut sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk menekan angka pernikahan usia dini mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekaligus untuk menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
Kabag Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, saat beri sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan KDRT, di Kecamatan Kepohbaru. Kamis (10/06/2021) (foto: istimewa)
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut nantinya akan digelar di 4 kecamatan.
"Kegiatan ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk terus menekan angka pernikahan usia dini, sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Hal ini penting dalam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan masyarakat." kata Faisol Ahmadi SH.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, saat beri sambutan dalam acara Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Perkawinan Usia Dini dan Penghapusan KDRT, di Kecamatan Kepohbaru. Kamis (10/06/2021) (foto: istimewa)
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak, dan peraturan terkait lainnya telah ada. Namun yang menjadi persoalan adalah penerapannya di masyarakat kurang efektif. Sehingga disini pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatifnya baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan.
"Pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku ini, tapi bisa dicegah bersama-sama mulai tingkat pemerintah, lingkungan, hingga tingkat keluarga, untuk memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra-putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal." tutur Bupati Anna Muawanah.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 612 disetujui. Dengan kata lain, sepanjang tahun 2020, di Kabupaten Bojonegoro terjadi 612 perkawinan anak.
Sementara, sepanjang tahun 2019 jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara. Dengan demikian, jumlah perkawinan anak pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019 terjadi peningkatan sebanyak 413 kasus atau sebesar 207,5 persen
Sementara hingga akhir Mei 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 302 perkara, dengan rincian 6 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan 296 disetujui. Dengan kata lain, sepanjang Januari hingga Mei 2021, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 296 perkawinan anak.
Jumlah perkawinan anak tersebut meningkat 62 perkara atau sebesar 26,5 persen jika dibandingkan dengan data pada bulan yang sama di tahun 2020, yaitu sebanyak 234 perkara. (adv/imm)