Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPRD
Badan Kehormatan Sepakat Memanggil Kedua Belah Pihak
Jumat, 11 Desember 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro berencana memanggil kedua belah pihak, antara pelapor, Komisi A dan terlapor, salah satu pimpinan DPRD. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut adanya laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik dewan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto.
"Hasil rapat pada Kamis, 10 Desember kemarin, kami sepakat untuk memanggil kedua belah pihak guna mengklarifikasi perkara tersebut," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro Suharto, kepada beritabojonegoro.com (BBC), Jumat (11/12).
Saat disinggung kapan rencana pemanggilan tersebut? Suharto enggan membeberkan, sebab itu merupakan rahasia yang diatur sesuai kode etik DPRD pasal 15. "Kami mempunyai waktu 14 hari, dan kami juga bertindak sesuai dengan kode etik," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi A melaporkan sikap salah satu Pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro pada Kamis, 26 November 2015 lalu. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
(baca juga berita: Berkas Laporan Dilengkapi, Komisi A Minta BK Sungguh-Sungguh)
Dalam perkara ini, Sukur Priyanto, diduga telah menyalahi aturan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang tata tertib serta kode etik DPRD Kabupaten Bojonegoro. (yud/tap)
*) Foto Komisi A mengadu ke Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro