Bupati Apresiasi Penindakan Sedot Pasir Mekanik
Kamis, 13 Agustus 2015 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
Kota - Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Bojonegoro, baru-baru ini telah melakukan penindakan terhadap penambang pasir mekanik yang ada di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo.
Dalam kurun waktu kurang dari 4 (empat) bulan, Polres Bojonegoro telah menangkap 8 (delapan) tersangka, pelaku usaha yang melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan cara mekanik. Enam orang tersangka telah diamankan dan disidik terdahulu dan dua orang tersangka baru diamankan kemarin (12/08).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Hum, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com), disela-sela mengikuti Rapim di Jakarta menjelaskan, "Penyelesaian berkas perkara untuk 6 (enam) tersangka terdahulu, akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro".
Dipihak lain, Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si, atau sering dipanggil Kang Yoto, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com), terkait tindakan yang diambil jajaran Polres Bojonegoro tersebut mengatakan : "Saya sangat mengapresiasi operasi ini. Ini sejarah baru bagi Bojonegoro, Polisi secara efektif melakukan penindakan terhadap penambang pasir mekanik yang merugikan banyak pihak".
Kang Yoto melanjutkan, "Masyarakat yang dirugikan sudah lama menunggu tindakan dari aparat. Kita semua tahu, akibat penambangan pasir secara mekanik ini telah mengakibatkan rusaknya lingkungan, kususnya tebing disekitar penambangan. Termasuk bangunan Jembatan Malo dan Bendung Gerak, bisa rusak gara-gara penambangan pasir secara mekanik ini".
Ditanya soal adanya kemungkinan keterlibatan oknum di lingkup pemerintah daerah, Kang Yoto menegaskan : "Siapapun oknum yang ada dibalik masalah ini, harus ditindak ! Saya yakin, saat ini Polisi akan bertindak profesional. Selama ini oknum tersebut selalu mengatas-namakan masyarakat, dengan dalih memberi lapangan pekerjaan. Namun sebetulnya para oknum tersebut yang sebetulnya mengeruk keuntungan ".
Dalam kasus penambangan pasir mekanik ini, para pelaku yang tertangkap, diduga melanggar ketentuan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 milyar. (inc)






































