Serikat Pekerja Lintas Media akan Didaftarkan ke Disnaker Jatim
Minggu, 20 Desember 2015 18:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Serikat pekerja media menjadi kebutuhan bagi jurnalis untuk melindungi dan memperjuangkan hak-haknya yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan juga undang-undang pers.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Timur, Rudi Hartono, setelah dideklarasikan selanjutnya pihaknya akan mendaftarkan pendirian serikat pekerja lintas media ini ke Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim.
“Kami akan bekerja cepat untuk mengurus administrasi dan lainnya. Kami juga akan secepatnya menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selain itu, terus berkomunikasi dengan jurnalis yang tergabung dalam serikat pekerja ini,” ujar Anton, sapaan redaktur Harian Surya ini, Minggu (20/12/2015).
Menurutnya, selama ini banyak persoalan menyangkut pelanggaran hak pekerja media, pemutusan hubungan kerja sepihak dan lainnya. Selama ini, kata dia, jurnalis bekerja untuk menyuarakan orang lain akan tetapi kesejahteraan dan nasibnya cenderung terabaikan.
“Oleh karena itu, kami mendirikan serikat pekerja lintas media di Jawa Timur untuk mendorong pemenuhan hak-hak jurnalis sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu menurut Andi Irvan, Sekretaris Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) yang ikut dalam pendeklarasian serikat pekerja media Jawa Timur, mengungkapkan, selama ini jurnalis dikenal sebagai pembela masyarakat namun di sisi lain kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak jurnalis kurang diperhatikan. Oleh karena itu, kata dia, dengan lahirnya serikat pekerja lintas media ini diharapkan dapat melindungi hak-hak jurnalis lintas media di Jawa Timur.
“Serikat pekerja lintas media ini berdirinya dilindungi oleh undang-undang dan dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya. (yud/kik)

































.md.jpg)






