Disdik Bojonegoro Minta Pendataan Aset SMA dan SMK Dipercepat
Jumat, 05 Februari 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro hanya memiliki tenggat waktu 10 bulan untuk mendata seluruh aset SMA dan SMK di wilayahnya. Pendataan aset ini dilakukan menyusul pemberlakuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pengganti Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Menurut UU Pemda yang baru, mulai 1 Januari 2017, pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014, tentang pembagian kewenangan di bidang pendidikan disebutkan, pemerintah pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan secara umum. Lalu, pemerintah provinsi berwenang mengelola pendidikan menengah. Sedangkan pemerintah kota/kabupaten hanya berwenang mengelola pendidikan dasar.
Kepala Bidang SMP/SMA/SMK Dinas Pendidikan Bojonegoro Puji Widodo, mengatakan, semua aset SMA dan SMK di Bojonegoro akan berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebagai gantinya, nanti di wilayah Kabupaten Bojonegoro akan berdiri UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang bertugas memantau jalannya pengelolaan itu.
Puji menambahkan, saat ini pihaknya meminta kepala SMA dan SMK untuk mendata semua asetnya, baik aset dari komite, bantuan orang tua, maupun CSR dunia usaha. Data aset itu harus secepatnya disetorkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. "Setelah pendataan selesai akan langsung kami setorkan ke Dinas Pendidikan Provinsi," katanya kepada beritabojonegoro.com di ruang kerjanya, Kamis (04/02) kemarin.
Pengelolaan SMA dan SMK oleh Provinsi, otomatis alokasi dana yang dikucurkan untuk SMA dan SMK bisa dialihkan ke anggaran pembangunan wilayah. Atau bisa juga untuk menambah anggaran SD dan SMP.
Selain pengelolaan SMA dan SMK, Pemerintah Provinsi juga berwenang mengelola dan mengawasi tenaga pengajarnya. Jika tidak disiplin dan melakukan kesalahan yang memberi sanksi Dinas Pendidikan Pemprov. Tidak menutup kemungkinan juga dilakukan pemindahan tugas ke daerah lain, yang semula di Kabupaten Bojonegoro bisa dipindah ke kota/kabupaten lain di Jawa Timur. (mol/tap)