Dishub Survei Keselamatan Lalu Lintas di Kawasan Sekolah
Senin, 15 Februari 2016 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Kementerian Perhubungan RI melakukan survei kepadatan arus lalu lintas dan jumlah kendaraan yang melewati zona sekolah. Survei bertujuan mengecek kebutuhan rambu-rambu lalu lintas khusus zona sekolah untuk keselamatan siswa sekolah setempat.
Survei itu dilakukan di 8 titik zona, yakni zona 1 Jalan Ahmad Yani, zona 2 Jalan Monginsidi, zona 3 Jalan Panglima Polim dan Patimura. Selanjutnya, zona 4 Jalan Untung Suropati, zona 5 Jalan MH Thamrin dan Mastrip, zona 6 Jalan Imam Bonjol dan AKBP Soeroko, zona 7 Jalan Teuku Umar dan dr Wahidin, serta zona 8 Jalan Diponegoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar, mengatakan, survei ini dilakukan untuk keselamatan siswa sekolah. Hasil dari survei oleh Kementerian Perhubungan akan dianalisa, kira-kira alat bantu atau rambu-rambu apa saja yang dibutuhkan untuk keselamatan di sekolah.
"Paling tidak dengan adanya rambu-rambu bisa menyelamatkan generasi kita, terutama ketika masuk dan pulang sekolah," katanya kepada beritabojonegoro.com di depan SMA Negeri 1 Bojonegoro, Senin (15/02) siang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Survei Kementerian Perhubungan Besar Setyobudi, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 35 tentang Perlindungan Anak, diamanatkan salah satu bentuk perlindungan anak adalah memastikan keselamatan anak saat berangkat dan pulang sekolah.
Dia menyebutkan, survei dilakukan untuk melihat situasi lalu lintas sekitar sekolah. Rutenya dilihat apakah selama ini mendukung keamanan dan keselamatan saat bersekolah, khususnya anak tingkat sekolah dasar. Anak SD itu logikanya belum mapan, beda dengan anak SMP atau SMA.
"Dalam survei dilihat, misalnya, bagaimana untuk penyeberangan jalan atau fasilitas keselamatan lainnya. Kalau lingkungan TK tidak disurvei, karena anak diantar orang tuanya atau gurunya," ujarnya.
Besar menambahkan, lingkungan sekolah dinilai aman, jika zona dari berangkat hingga pulang sekolah siswa terjamin keselamatannya hingga di rumah. Tentunya keselamatan itu terkait arus lalu lintas.
"Zona aman ini kalau siswa yang tinggal dalam ring 1 kilometer bisa bejalan kaki, ring 5 kilometer bisa menggunakan sepeda pancal, dan ring 5 kilometer lebih, ada angkutan umum yang bisa dinaiki ke sekolah," jelasnya.
Dari hasil survei nanti akan dipelajari rambu-rambu apa yang tepat dan dibutuhkan di zona sekolah bersangkutan. Minimal rambu untuk mengingatkan para pengendara untuk hati-hati ketika sampai atau memasuki kawasan sekolah. (mol/tap)