2015, Pernikahan Dini Capai 206 Kasus
Kamis, 18 Februari 2016 09:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Gencarnya gerakan Ayo Sekolah yang diusung oleh Pemkab Bojonegoro salah satunya adalah untuk meminimalisir angka pernikahan yang dilakukan anak yang belum cukup umur.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, di tahun 2015 angka pernikahan di bawah umur mencapai 206 kasus. Sedangkan pada tahun 2014 lebih banyak yaitu 210 kasus.
Menurut UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini. Menurut Wakil Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik, penyebab pernikahan dini di antaranya adanya problem sosial budaya yang terjadi. Entah itu yang calon perempuan telah hamil dulu atau merupakan korban keyakinan dari orang tua.
Terutama bila terjadi perubahan gaya hidup masyarakat seperti masukknya arus informasi secara mudah. Siapapun bisa mengakses internet dengan bebas. "Selain itu dari longgarnya pengawasan orangtua terhadap pergaulan anak," jelas Sholikhin Jamik.
Namun untuk melaksanakan pernikahan di bawah umur harus mendapat pengesahan dari Pengadilan Agama baru dilaksanakan pernikahan di KUA. (ver/kik)