Bereskan Izin HO Pasar, Pemdes Ngampel Minta Dampingan Kejari
Kamis, 18 Februari 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Izin HO (Hinder Ordonantie) pembangunan pasar Desa ngampel yang tak kunjung didapat membuat Pemerintah Desa akhirnya meminta pendampingan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan pengurusan izin yang masih berlarut - larut.
Hingga saat ini, Pemdes Ngampel telah melakukan 3 kali revisi untuk penguruasan HO, namun tak kunjung mendapatkan izin.
Baca Sudah 3 Kali Revisi, Izin HO Pasar Ngampel Tak Kunjung Terbit
Kepala Desa Ngampel Pudjianto kepada beritabojonegoro.com (BBC) mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan permohonan pendampingan ke Kejaksaan agar proses pengajuan izin bisa sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada yang merasa dirugikan.
"Sebentar lagi akan kita minta pendampingan kejaksaan, karena beberapa kali, berkas kita di anggap belum sesuai," tutur Pudjianto
Pemdes Ngampel menyadari jika mereka belum begitu paham peraturan, maka baiknya Pemkab memberikan bimbingan dan menunjukkan di mana letak kesalahan dan kekurangan mereka.
"Kami akhirnya harus mempunyai inisiatif sendiri agar masalah perizinan ini tidak berlarut – larut," lanjut Pujiono.
Sementara itu, kepala Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro Kamidin saat ditemui BBC di kantornya mengatakan, selama ini Pemdes Ngampel memang lebih banyak melakukan konsultasi, karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus HO.
"Baru sebatas konsultasi, karena banyak persyaratan yang harus di penuhi. Masih banyak kekurangan," ujar Kamidin. (ping/moha)