Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba oleh Dharma Wanita
Memberantas Narkoba Tidak Bisa Berjalan Sendiri
Kamis, 10 Maret 2016 20:00 WIBOleh M. Nur Khozin
Oleh M. Nur Khozin
Kota-Narkotika bisa bermanfaat untuk pengobatan atau layanan kesehatan, namun di satu sisi juga bisa menjadi berbahaya bila disalahgunakan. Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramlan, dalam penyuluhan yang digelar oleh Dharma Wanita Kabupaten Bojonegoro, pagi hari ini, Kamis (10/03).
Di depan ratusan peserta, AKP Ramlan memperkenalkan narkotik berjenis psikotropika. Jenis narkoba ini sering digunakan oleh dokter untuk penenang dan hanya bisa diberikan oleh dokter. Hal itu diatur dalam UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, UUD No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta UUD No. 5 tahun 1997 tentang psikoterapi.
“Bila disalahgunakan, narkoba jenis ini bisa merusak generasi muda calon pemimpin bangsa ini nantinya, dan dampak dari pengunaan narkoba pemakainya bisa melayang dan tidak sadarkan diri, dikarenakan sebenarnya obat-obat ini adalah jenis obat penenang,” terang AKP Ramlan.
AKP Ramlan menambahkan usaha memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan kerjasama seluruh pihak. “Bila masyarakat mengetahui, agar melaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Tetapi bila ada anggota keluarga yang menggunakan dan langsung melaporkan, kami tidak akan tindak secara hukum, melainkan akan direhabilitasi di Surabaya bekerja sama dengan BNN. Itu berbeda dengan bila kami mengetahui sendiri, kami akan menindak lanjuti secara hukum," tegas AKP Ramlan.
Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bojonegoro, Anik Muspeni Suhadi Mulyono mengatakan pada beritabojonegoro.com (BBC) selesai acara, kegiatan ini digelar untuk mengantisipasi terhadap obat-obatan terlarang dan pergaulan bebas yang nantinya bisa merusak generasi muda. "Acara ini adalah hasil rapat pengurus Dharma Wanita, dan acara rutinan ini akan diadakan setiap bulan sekali," begitu kata Anik Muspeni.(zin/moha)











































.md.jpg)






