Camat Ngasem : Seleksi Perangkat Desa Diserahkan Saja ke Pemkab daripada Pihak ke 3
Jumat, 22 April 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Beberapa camat meminta proses seleksi perangkat desa diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro, daripada ke pihak ke 3. Mereka menilai Pemkab tentunya lebih memiliki kemampuan daripada pihak ke 3. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Camat Ngasem dan diikuti beberapa camat lainnya dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Bojonegoro, kemarin, Kamis (21/04).
Sebagaimana diberitakan beritabojonegoro.com (BBC), sebelumnya, rapat dengar pendapat (hearing) digelar antara Pansus l Pembahasan Rencana peraturan daerah (Raperda) Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan para camat se-Bojonegoro kemarin, Kamis (21/04) di ruang paripurna DPRD Bojonegoro.
Baca Camat se Kabupaten Belum Pegang Draf Raperda Perangkat
Hingga akhir rapat, kesimpulan usulan dari para camat dan pansus l yang dibacakan oleh ketua Pansus l Anam Warsito di poin ke 6 hanya terdapat kalimat Desa memiliki kewenangan agar seleksi pengangkatan perangkat desa diberikan kepada pihak ke 3.
Kaitannya dengan itu, camat Ngasem Machmudin saat ditemui usai hearing mengungkapkan, Pemkab dalam hal ini juga bisa menjadi pihak ke 3 kalau memang desa tidak mampu menjalankan seleksi tersebut. Menurutnya antara pihak ke 3 dan Pemkab tidak ada bedanya.
“Kalau saya sebenarnya gini, antara pihak ke 3 dan Pemkab apa bedanya? Kalau memang bersedia diberikan kewenangan. Menurut saya diberikan saja kepada Pemkab karena pemkab juga bisa melakukan itu,'' ungkapnya kepada BBC.
Hearing memang sempat berjalan alot saat pembahasan 2 draf yang ditawarkan oleh Pansus l kepada para camat, hingga akhirnya 1 draf yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan proses seleksi sendiri akhirnya dihapus dalam usulan.
Diskusi sengit kembali terjadi saat pembahasan antara penyerahan wewenang dari desa untuk Pemkab ataukah pihak ke 3, dalam hal ini lembaga yang memiliki kompetensi. Beberapa anggota Pansus l yang merupakan anggota komisi A DPRD terus mengusulkan agar desa diberikan kewenangan memberikan proses seleksi kepada pihak ke 3. Namun beberapa camat mempertanyakan perbedaan antara Pemkab dan pihak ke 3. Mereka menilai lebih baik hal tersebut diserahkan kepada Pemkab saja.
Masih menurut Machmudim, yang terpenting saat ini adalah Perda ini segera diselesaikan karena di beberapa wilayah memang kekurangan perangkat desa, termasuk di wilayah Ngasem sendiri ada 22 kekurangan yang harus segera diselesaikan
“Sejak 2014 stagnan. Kalau belum ada yang mengisi kita memberikan kewenangan PLT pada perangkat lainnya untuk membantu pekerjaan perangkat yang kosong itu. Dalam hal ini kita hanya memberikan usulan. Artinya silakan nanti dari tim DPRD maupun Pemerintah Kabupaten yang mengolah hal itu,'' lanjutnya.
Machmudin ingin menegaskan bahwa tidak ada bedanya antara diberikan ke Pemkab atau ke 3, namun Pemkab tentu lebih memiliki kemampuan. (pin/moha)































.md.jpg)






