Kabupaten Bojonegoro
40 Bidan PNS Ikuti Diklat Bidan Ahli di Dander
Sabtu, 21 Mei 2016 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Sebanyak 40 Bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengikuti program Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bidan Ahli. Diklat tersebut bertujuan untuk memecahkan permasalahan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah Bojonegoro.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro Drs Zainuddin MM, diklat tersebut diikuti 3 Bidan dari RSUD Dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, 1 Bidan dari RSUD Sumberrejo, dan 36 Bidan dari Puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaannya sudah dimulai 9 sampai 19 Mei kemarin di Gedung Pesanggrahan Taman Wisata Tirtawana Dander.
"Kegiatan Diklat Bidan Ahli dibuka Bupati Bojonegoro Suyoto dengan didampingi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jatim," ujar Drs Zainuddin MM.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Jatim yang diwakili Kepala Bidang Diklat Fungsional Ardi Nursanto, mengungkapkan, harapannya dari Diklat Bidan Ahli ini nantinya seluruh peserta dapat memperoleh nilai tambah dalam ilmu kebidanan. Utamanya dalam bidang pelayanan ibu dan anak atau dalam bidang pelayanan kesehatan yang lebih luas.
"Dengan tambahan ilmu yang didapat harapannya dapat meningkatkan mutu pelayanan serta dapat menularkan ilmu kepada bidan lainnya," pesan Ardi Nursanto.
Pada kesempatan yang sama, Kang Yoto sapaan akrab Bupati Bojonegoro, memberikan pengarahan kepada seluruh peserta diklat agar selalu pro aktif dalam menjalankan profesinya. Sebab mereka berperan sebagai penolong, dimana saat persalinan ibu hamil peranannya sangat berpengaruh untuk menyelamatkan jiwa sang ibu dan bayinya.
"Meskipun pada dasarnya bidan itu hanya sebagai media atau tangan yang dikirim Tuhan untuk menolong salah satu umatnya." katanya.
Selain itu, Kang Yoto menegaskan kepada seluruh bidan untuk memahami setiap langkah-langkah dalam menangani pasien, agar dapat memberikam pelayanan yang cepat, tepat dan manfaat. Hal ini dimaksudkan untuk menekan AKI dan AKB, dan jikalau bisa tidak ada lagi permasalahan tersebut. (mol/tap)
*) Foto dari bkd.bojonegorokab.go.id






































