Penghijauan Untuk Perbaiki Kualitas Udara di Bojonegoro
Minggu, 22 Mei 2016 22:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Berdasarkan hasil pantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2015, kualitas udara di Kota Bojonegoro sudah melebihi baku mutu, terutama pada parameter kebisingan. Karena itu langkah terbaik untuk memperbaiki kualitas udara adalah melakukan penghijauan.
Demikian disampaikan Hery Susanto, selaku Kepala Bidang Pengkajian dan Laboratorium BLH Kabupaten Bojonegoro kepada beritabojonegoro.com di kantornya, Jumat (20/05) lalu.
Sebelumnya, selama 2015, BLH melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala di tiga lokasi, yakni Terminal Rajekwesi, Tugu Adipura, dan permukiman Gang Depo. Ketiga tempat ini dipilih karena kepadatan kendaraan dan kepadatan penduduknya.
Pengujian dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada Februari, Mei dan Agustus. Ada 11 parameter yang diujikan untuk menentukan tingkat pencemaran udara, yaitu Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Ozon (O3), Amoniak (NH3), Timbal (Pb), Debu, Carbon Dioksida (CO2), suhu atau kelembaban, kebisingan, kecepatan angin, dan arah angin.
Hasilnya tingkat kebisingan di Kota Bojonegoro mulai melebihi baku mutu. Pencemaran udara berupa kebisingan terutama terjadi di lingkungan Terminal Rajekwesi dan kawasan Tugu Adipura.
Baca berita: Kebisingan Kota Bojonegoro Melebihi Baku Mutu
Menurut Hery, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan dalam mengelola kualitas udara, salah satunya adalah penghijauan. "Penghijauan bisa dilakukan di kawasan padat penduduk dengan tanaman produksi maupun pohon perindang," jelasnya.
Manfaat penghijauan tidak hanya untuk memperbaiki kualitas udara, tetapi juga sebagai penyimpan air. Oleh sebab itu BLH mendukung gerakan penghijauan di embung dan kawasan perlindungan mata air di Kabupaten Bojonegoro.
Dia menambahkan, selain penghijauan sebenarnya bisa juga dilakukan penerapan aturan yang ketat dan konsisten terhadap emisi suara dari sumber kendaraan bermotor roda dua, empat atau lebih. "Juga lokalisasi terhadap sumber pencemar yang tidak bergerak yaitu industri maupun permukiman, dan tata kelola kawasan agar sesuai dengan peruntukkannya," pungkasnya. (ver/tap)































.md.jpg)






