Aduan Masuk LAPOR! Capai 70-400 Per Bulan
Senin, 23 Mei 2016 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sejak Juli 2014 membuka layanan pengaduan online yang disebut aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sejak aplikasi layanan itu dibuka, pengaduan yang masuk lewat pesan pendek (service message sent) cukup banyak.
Masyarakat mengirimkan pesan dengan mengetik BJN spasi isi aduan ke nomor 1708. Aduan itu kemudian dikelola oleh admin LAPOR! di Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro. Setelah dipilah berdasarkan topik aduan, selanjutnya aduan itu diteruskan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Bojonegoro.
Berdasarkan data di Dinkominfo menyebutkan, jumlah aduan yang masuk sejak Juli-Desember 2014 sebanyak 227. Rata-rata per bulan ada 20-70 aduan yang masuk. Kemudian, sejak Januari-Desember 2015 ada 1.439 aduan yang masuk. Rata-rata per bulan ada 40-300 aduan yang masuk. Sedangkan, sejak Januari hingga Mei 2016 ada 1.151 aduan yang masuk. Rata-rata setiap bulan ada 70-400 aduan yang masuk.
Topik aduan yang paling banyak yakni terkait infrastruktur seperti jalan rusak, jembatan rusak, gedung sekolah rusak. Kemudian, terkait pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perhubungan, lingkungan hidup dan penanggulangan kebencanaan, kesejahteraan rakyat, dan topik lain-lain seperti pariwisata, peternakan.
Menurut Kepala Bidang Jaringan Komunikasi (Jarkom) Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro, Djoko Suharmanto, pada saat awal layanan aduan online itu dibuka masyarakat belum banyak yang menggunakan. Namun, mulai 2015 dan 2016 masyarakat banyak yang paham cara menggunakan dan memanfaatkan layanan aduan tersebut.
“Kelebihan layanan aduan ini bisa menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok pedesaan. Mereka cukup mengirimkan pesan pendek berisi aduan yang ingin disampaikan dan langsung akan ditanggapi aduan itu,” ujarnya.
Menurutnya, pengirim pesan akan dikonfirmasi oleh admin LAPOR!. Selanjutnya, aduan itu langsung diteruskan pada SKPD terkait. Apabila aduan itu tidak ditanggapi maka akan muncul tanda merah di sistem. Kemudian, apabila sudah direspon tetapi tidak ditindaklanjuti maka akan muncul tanda kuning. Sedangkan, apabila aduan itu direspon dan ditindaklanjuti maka akan muncul tanda biru.
Selama 2016 misalnya rata-rata tindaklanjut dari berbagai aduan dari admin LAPOR! ke SKPD adalah 3,36 hari kerja. Sedangkan, tindak lanjut dari SKPD tersebut adalah rata-rata 2,89 hari kerja. (her/kik)
ilustrasi www.lapor.go.id






































