Raperda HIV/AIDS dan TB
Dianggap Tak Ada Langkah Konkret Penanggulangan HIV/AIDS
Senin, 23 Mei 2016 15:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS dan TB yang diajukan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dinilai tidak memberikan langkah konkret penanggulangan HIV/AIDS, khususnya di Bojonegoro. Sebab dalam raperda ini tidak memuat pasal-pasal yang konkret dan eksplisit tentang cara-cara pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Raperda inisiatif DPRD ini hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.
Demikian disampaikan Syaful W Harahap dari AIDS Watch Indonesia melalui surat tanggapan atas berita, "Komisi C Serius Menyusun Raperda HIV/AIDS dan TB" pada edisi 16 Mei 2016. Surat tanggapan ini dikirimkan dari Jakarta ke email [email protected] tertanggal pada Rabu, 18 Mei lalu.
Baca Berita: Komisi C Serius Menyusun Raperda HIV/AIDS
Pada awal suratnya, Syaful menjelaskan bahwa HIV dan AIDS bukanlah penyakit. HIV adalah virus dan AIDS adalah kondisi seseorang yang mengidap HIV setelah daya tahan tubuhnya lemah. Secara statistik kondisi AIDS terjadi antara 5 sampai 15 tahun setelah tertular HIV.
"HIV/AIDS tidak mematikan. Belum ada laporan kematian karena HIV/AIDS. Kematian pada pengidap HIV/AIDS terjadi karena penyakit yang masuk di masa AIDS disebut infeksi oportunistik, seperti diare, TB, dan lain-lain," tulisnya.
Dia juga menandaskan, percuma saja dilakukan Focus Group Discussion (FGD) jika yang ikut tidak memahami HIV/AIDS dengan komprehensif sebagai fakta medis. "Buktinya, draf Raperda AIDS yang saya unggah dari Facebook: KPAD Bojonegoro hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada dan sama sekali tidak berguna," ungkapnya.
Menurut Syaful, ada 17 pintu masuk HIV/AIDS ke wilayah Bojonegoro, tapi dalam Raperda AIDS itu tak satu pun pasal yang terkait dengan 17 pintu masuk tersebut. Contoh, mata rantai penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Bojonegoro dilakukan oleh laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah, serta dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).
"Yang perlu ada dalam Raperda itu adalah program ‘wajib kondom’ untuk laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Ini tidak ada dalam raperda itu," imbuhnya.
Terakhir, dia tulis pesan, tanpa program yang konkret, maka insiden infeksi HIV baru, akan terus terjadi dan penyebaran HIV di wilayah Kab Bojonegoro pun terus terjadi yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’. (ver/tap)































.md.jpg)






