Satpol PP Beri Deadline 28 Mei kepada Pemilik 84 Tower Ilegal
Senin, 23 Mei 2016 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro memberi deadline atau batas waktu hingga 28 Mei kepada pemilik 84 menara tower telekomunikasi untuk membereskan izin operasionalnya. Selama ini ke-84 menara tower telekomunikasi ini tidak mengantongi izin alias ilegal.
"Jika para pemilik tower terus membandel sampai lewat batas waktu, maka tower tersebut akan kami segel," tegas Kepala Satpol PP Bojonegoro Arwan kepada beritabojonegoro.com di kantornya, Senin (23/05).
Menurut catatannya, hingga kini di wilayah Bojonegoro telah berdiri 199 menara tower. Sayangnya, dari jumlah sebanyak itu, masih ada 84 menara tower yang tidak mengurus izin. Ada juga 3 menara tower masih dalam proses izin.
"Dengan banyaknya tower telekomunikasi yang tak memiliki izin berarti mereka tak membayar retribusi dan bisa merugikan daerah," ujarnya.
Arwan menambahkan, pihaknya juga menghadapi dilema. Seandainya menara tower telekomunikasi disegel dan ditutup, sudah pasti masyarakat akan kesusahan dalam berkomunikasi. Sebalinya, kalau terus tanpa izin, maka potensi pendapatan asli daerah dari teribusi tower bakal menguap. (mol/tap)






































