MoU antara Kejaksaan dan Kades se-Bojonegoro
Kejaksaan Akan Dampingi Pemerintah Desa
Jumat, 27 Mei 2016 09:30 WIBOleh Heri Sukro
Oleh Heri Sukro
Kedungadem – Kepala Desa se-kecamatan Kedungadem menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro berkaitan dengan pengelolaan dana desa, kemarin, Kamis (26/5) bertempat di kantor Kecamatan Kedungadem.
Tampak hadir dalam kegitan tersebut Kepala Kejari Bojonegoro Heru Khoiruddin dan 5 anggota Kajari lainnya, Muspika Kecamatan Kedungadem, Kepala Desa se-Kecamatan Kedungadem dan Sekretaris Desa serta Kapolsek Kedungadem Iptu Subakir.
Dalam sambutannya, di hadapan para Muspika dan Kepala Desa se- Kecamatan Kedungadem, Heru mengatakan bahwa para Kepala Desa tidak usah takut dengan adanya dana dari Pemerintah yang begitu banyak dan jangan sampai melakukan korupsi.
"Kalau tersandung Kasus korupsi nantinya Kejaksaan akan memfasilitasi bantuan untuk memberikan pendampingan seorang pengacara,” imbuh Heru.
Tujuan dari penandatngan MoU antara Kejari dan perangkat desa se-Kecamatan Kedung Adem adalah untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemerintah Desa.
“Tentang pemahaman penerapan regulasi dan penyuluhan hukum, pendampingan dalam kegiatan pemerintah dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum. Itu yang kami berikan,” kata Heru.






































