Dewan Pendidikan Tuban Minta Sekolah Unggulan Dihapus
Senin, 30 Mei 2016 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban – Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban meminta kepada Bupati Tuban, Fathul Huda, menghapus status sekolah unggulan. Status sekolah unggulan dinilai mendiskriminasikan pendidikan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno Rachmad mengatakan, sebaiknya pihak Pemkab Tuban mengevaluasi keberadaan sekolah unggulan karena dipandang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Jika keberadaan sekolah unggulan masih dipertahankan, sebaiknya pada awal tahun pelajaran 2016/2017 segera diterbitkan peraturan bupati sebagai landasan operasional bagi lembaga penyelenggara.
“Sekolah unggulan ini bersifat diskriminatif dan dasar hukumnya tidak ada,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, keberadaan sekolah unggulan bertentangan dengan pasal 4 Undang-Undang Sisdiknas. Dalam ayat 1 pasal 4 berbunyi, “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Di Kabupaten Tuban, kata Sutrisno, ada sembilan sekolah berstatus unggulan. Yakni, SD Negeri Kebonsari 1 dan 2, SD Negeri Kutorejo 1, SD Negeri Latsari 1, SMP Negeri 1 dan 3, SMA Negeri 1, 2, dan 3. Dalam pandangan Dewan Pendidikan, kata Sutrisno, penyelenggaraan pendidikan di sembilan sekolah itu tidak sama dengan sekolah negeri lainnya.
Sekolah unggulan boleh menarik biaya dari wali murid, sedangkan sekolah negeri lain tidak boleh. “Kalau (sekolah unggulan) boleh, (sekolah lain) ya boleh semua. Penyelenggara pendidikan ini kan pelayan masyarakat, tidak boleh diskriminatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Tuban, Sutrisno membantah adanya diskriminasi lembaga pendidikan. Keberadaan sekolah unggulan bertujuan sebagai sekolah percontohan sekolah lain.
“Di dalam Perda (Peraturan Daerah Nomor 2/2014) jelas, setiap kabupaten/kota harus mempunyai sekolah rujukan (unggulan). Sekolah tersebut (sembilan sekolah unggulan) dulunya RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Itu merupakan potret dunia pendidikan di Tuban,” terang Sutrisno.
Ia mencontohkan keberhasilan SMP Negeri 3 sebagai sekolah unggulan mendapatkan penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Presiden tahun 2016. Sekolah tersebut dijadikan oleh pihak Dindikpora sebagai sekolah rujukan.
“Hanya ada dua sekolah di Indonesia yang meraih TOP 99 dari Presiden, salah satunya SMP Negeri 3,” tandasnya. (her/kik)
ilustrasi www.ideberita.blogspot.com











































.md.jpg)






