Demam Pokemon Go, Ini Himbauan Kapolres
Selasa, 19 Juli 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Demam Game Pokemon Go juga tengah melanda Bojonegoro. Di media sosial, obrolan di warung kopi, dan dimanapun tempat berkumpul, banyak orang banyak memperbincangkanya. Tak perlu jauh, misalnya di alun - alun tak jarang akan menemui anak yang bermain Game Pokemon Go berkeliaran ke sana kemari mencari Pokemon.
Menanggapi Pokemon Go, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi mengimbau kepada masyarakat agar berhati - hati dalam menggunakannya. Bahkan Kapolres secara tegas melarang setiap anggota di jajaran polres Bojonegoro menginstal permainan online itu.
Menurutnya, karena permainan ini mampu mengambil informasi lokasi serta keadaan di dunia nyata dan terhubung dengan GPS hal tersebut bisa berbahaya jika informasi tersebut rahasia dan disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
''Aplikasi ini terhubung dengan kamera dan GPS. Jika obyek vital negara dimasuki dan informasi rahasia bisa tersebar luas dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab maka akan bahaya,'' ujar Kapolres.
Masyarakat umum memang dilarang memasuki obyek vital negara secara bebas sesuai peraturan undang - undang.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Perpres nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
Berdasarkan Kepres No 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional dijelaskan pada pasal 1 terkait dengan pengertian obvitnas adalah kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi dan atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Beberapa lokasi seperti kantor Pemerintahan, kantor Polisi, Kantor TNI, kantor Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMD), Bank, ATM, Lapas, Terminal, Stasiun Kereta API dan tempat yang menjadi obyek vital seperti lokasi produksi migas.
“Masyarakat tentunya jangan sampai bermain game tersebut dilokasi itu,'' ungkap Kapolres.
Meski game yang dalam pembuatan dan pengembangannya menghabiskan dana sebesar $ 25 juta ( senailai Rp 328 miliar) ini baru saja dirilis di tiga negara yaitu Selandia baru, Australia dan Amerika serikat, namun popularitasnya sudah mendunia. Meski di Indonesia sendiri sampai sekarang belum diluncurkan secara resmi, game Pokemon Go telah menyedot perhatian masyarakat.
Pokemon Go sendiri adalah game berbasis lokasi yang mengandalkan fitur augmented reality (AR) untuk menangkap berbagai jenis Pokemon yang tersebar di dunia nyata. Saat ini Pokemon Go menduduki puncak chart download aplikasi di Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Bahkan, game Pokemon Go telah terinstal pada sekitar 5 persen dari semua smartphone Android di Amerika Serikat.
Sebab itulah, Kapolres berharap tentunya para anggota kepolisian memberikan contoh yang baik dengan tidak menginstal game tersebut di perangkat smartphone masing - masing. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berlebihan dalam memainkan game tersebut, masyarakat harus memperhatikan lokasi yang aman dan tidak berbahaya jika memainkanya.
'' Kita himbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan aplikasi maupun game dan tetap memperhatikan keselamatan,'' tutup Kapolres.(pin/moha)