News Ticker
  • Mekanisme Kerja Pelembab dan Solusi Medis untuk Bibir Kering
  • Cetak Generasi Qur'ani, Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Seleksi MTQ 2026
  • Tingkatkan Akurasi Bansos, Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos dan IKD
  • 25 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 25 Agustus 2026
  • Inilah Alasan di Balik Gerakan Pilah Sampah Warga Desa Sudu, Kecamatran Gayam, Bojonegoro
  • Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026
  • FKUB Bojonegoro Gelar Doa Lintas Agama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin
  • 24 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 24 Agustus 2026
  • Jelang Libur Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Pelanggan Diproyeksikan Memadati Stasiun Bojonegoro
  • Jatuh dan Terlindas Truk, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Potensi Budaya Lokal Margomulyo Terangkat lewat Pendaftaran HaKI Batik Lelaku Sulur Wungu
  • Gramedia Bojonegoro dan Perpus Jenggala Hadirkan Penulis Mahfud Ikhwan, Bagikan Pengalaman Berkarya
  • Menko PMK Pratikno Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Padangan Bojonegoro
  • 23 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Agustus 202
  • Ulasan Singkat Film Kungfu Soccer, Tak Sebagus Shaolin Soccer
  • Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Nayaka Mahambara, Jatim Pelopor Koperasi Sehat
  • Pemanfaatan Pekarangan dan Inovasi UMKM Jadi Tumpuan Ekonomi Warga Desa Semenkidul
  • 22 Agustus dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 22 Agustus 2026
  • Stabilitas Harga Daging dan Pasokan Sapi, Pemkab Bojonegoro Capai Kesepakatan Bersama Pedagang
  • Sering Minum Kopi Tiap Hari? Ini Efek Positifnya Bagi Kesehatan Organ Hati
DPRD Bojonegoro Sindir BLH Harus Belajar Hukum Lagi

DPRD Bojonegoro Sindir BLH Harus Belajar Hukum Lagi

Oleh Piping Dian Permadi

Bojonegoro kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyindir Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar kembali belajar hukum mengenai perijinan kepada Komisi A. Sindiran tersebut dilontarkan karena dalam penentuan ijin wahana wisata Go Fun di Jalan Veteran, BLH tidak mewajibkan tempat wisata tersebut untuk mengurus ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan cukup ijin UKL-UPL.

Komisi A DPRD Bojonegoro yang diwakili oleh Anam Warsito menyatakan, BLH harus jeli melihat undang - undang. Dalam peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 poin L bidang pariwisata jelas disebutkan bahwa jika kawasan wisata maka wajib mengurus AMDAL dengan tidak melihat berapapun luas wilayahnya.

“Sekarang Go Fun itu termasuk kawasan wisata atau taman rekreasi. Kita harus jelas dulu di sini definisi dari kedua istilah tersebut," ujar Anam, Kamis (25/08/2016).

Dalam Permen LH nomor 5 tahun 2012 Poin L nomor 1 tersebut memang disebutkan jika kawasan wisata wajib AMDAL. Sedangkan jika tergolong taman rekreasi maka jika luasnya sama dengan atau lebih dari 100 hektare baru wajib ijin AMDAL. Dengan sejumlah alasan di antaranya: berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan fungsi lahan atau kawasan, gangguan lalu lintas, pembebasan lahan dan sampah.

Selanjutnya Anam menerangkan definisi dari kedua istilah tersebut. Taman rekreasi, kata Anam, merupakan tempat yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumber daya alam seperti air, hujan, pemandangan alam, atau kehidupan di alam bebas. Sedangkan kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

“Kalau taman rekreasi itu yang ditonjolkan adalah alam, seperti contoh taman safari. Di sana banyak pohon – pohon. Taman Raya Bogor, dan Taman Rajekwesi Bojonegoro. Sekarang kita lihat Go Fun apakah di sana seperti taman rekreasi yang dimaksud," terangnya.

Anam menambahkan bahwa dampak yang disebabkan Go Fun juga sudah memenuhi seperti yang tertulis dalam undang - undang. Seperti alih fungsi lahan, dampak lalu lintas dan lain sebagainya. “Kalau BLH masih dengan alasan itu kita akan kembali panggil," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro Elsadeba Agustina pada Jumat lalu mengatakan bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012.

Elsa mengaku belum mengetahui secara jelas yang dimaksud oleh DPRD bahwa Go Fun harus memiliki ijin AMDAL. BLH siap kalau Dewan kembali memanggil mereka untuk menjelaskan terkait permasalahan ijin gofun tersebut.(pin/moha)

 

Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Ajang Kreativitas Lokal, Lomba Layang-Layang Hias 3D Bupati Blora Cup 2026

Bojonegoro - Langit di area persawahan jalan baru Kelurahan Mlangsen, Blora, tampak semarak pada Sabtu (22/08/2026) sore. Pemerintah Kabupaten Blora ...

1787644836.4637 at start, 1787644842.2789 at end, 5.8151721954346 sec elapsed