DPRD Bojonegoro Sindir BLH Harus Belajar Hukum Lagi
Jumat, 26 Agustus 2016 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menyindir Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar kembali belajar hukum mengenai perijinan kepada Komisi A. Sindiran tersebut dilontarkan karena dalam penentuan ijin wahana wisata Go Fun di Jalan Veteran, BLH tidak mewajibkan tempat wisata tersebut untuk mengurus ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan cukup ijin UKL-UPL.
Komisi A DPRD Bojonegoro yang diwakili oleh Anam Warsito menyatakan, BLH harus jeli melihat undang - undang. Dalam peraturan menteri lingkungan hidup (Permen LH) nomor 5 tahun 2012 poin L bidang pariwisata jelas disebutkan bahwa jika kawasan wisata maka wajib mengurus AMDAL dengan tidak melihat berapapun luas wilayahnya.
“Sekarang Go Fun itu termasuk kawasan wisata atau taman rekreasi. Kita harus jelas dulu di sini definisi dari kedua istilah tersebut," ujar Anam, Kamis (25/08/2016).
Dalam Permen LH nomor 5 tahun 2012 Poin L nomor 1 tersebut memang disebutkan jika kawasan wisata wajib AMDAL. Sedangkan jika tergolong taman rekreasi maka jika luasnya sama dengan atau lebih dari 100 hektare baru wajib ijin AMDAL. Dengan sejumlah alasan di antaranya: berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan fungsi lahan atau kawasan, gangguan lalu lintas, pembebasan lahan dan sampah.
Selanjutnya Anam menerangkan definisi dari kedua istilah tersebut. Taman rekreasi, kata Anam, merupakan tempat yang berada di alam terbuka tanpa dibatasi oleh suatu bangunan, atau rekreasi yang berhubungan dengan lingkungan dan berorientasi pada penggunaan sumber daya alam seperti air, hujan, pemandangan alam, atau kehidupan di alam bebas. Sedangkan kawasan wisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
“Kalau taman rekreasi itu yang ditonjolkan adalah alam, seperti contoh taman safari. Di sana banyak pohon – pohon. Taman Raya Bogor, dan Taman Rajekwesi Bojonegoro. Sekarang kita lihat Go Fun apakah di sana seperti taman rekreasi yang dimaksud," terangnya.
Anam menambahkan bahwa dampak yang disebabkan Go Fun juga sudah memenuhi seperti yang tertulis dalam undang - undang. Seperti alih fungsi lahan, dampak lalu lintas dan lain sebagainya. “Kalau BLH masih dengan alasan itu kita akan kembali panggil," imbuhnya.
Sebelumnya Kepala BLH Kabupaten Bojonegoro Elsadeba Agustina pada Jumat lalu mengatakan bahwa BLH sudah memiliki dasar yang jelas sesuai peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5 tahun 2012.
Elsa mengaku belum mengetahui secara jelas yang dimaksud oleh DPRD bahwa Go Fun harus memiliki ijin AMDAL. BLH siap kalau Dewan kembali memanggil mereka untuk menjelaskan terkait permasalahan ijin gofun tersebut.(pin/moha)