Pemkab Tidak Pernah Sampaikan Draft Revisi Pembangunan Pusdiklat
Sabtu, 27 Agustus 2016 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menuding Pemkab Bojonegoro melakukan siasat agar proyek pembangunan Pusdiklat di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander lolos dari pengawasan DPRD. Pasalnya pada saat penyampaian draft revisi Komisi A mengaku tidak diberitahu secara rinci tentang penambahan proyek tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito menyampaikan kekesalannya terhadap pemkab terkait proyek pembangunan gedung Pusdiklat tersebut. Anam menilai Pemkab harusnya transparan terhadap setiap proyek, karena lembaga DPRD dan Pemkab itu sejajar.
"Di awalnya kan tidak ada, dia bilang direvisi, artinya kan memang ada skenario untuk meloloskan itu tanpa dibahas di kita, karena mereka tahu kalau kita tidak akan setuju," ujarnya kepada beritabojonegoro.com.
Hal tersebut yang membuat DPRD akhirnya menilai lembaga eksekutif sedang bermain - main dan menilap anggota Dewan. "Mestinya yang besar - besar disampaikan, taman Rajekwesi saja kita bahas lama, kantor kejaksaan, dan pembangunan SMK dulu yang hanya 1,5 milyar juga kita bahas lama," imbuhanya.
Anam menambahkan jika Pusdiklat tidak pernah dibahas maka berarti tidak ada kesepakatan politik pada proyek tersebut.
Ketika ditanya bahwa Bappeda sendiri sudah menyerahkan draft revisi. Dan jika draft revisi tersebut tidak dibahas oleh DPRD, maka bukan kesalahan Pemkab, karena hal tersebut ada di ranah DPRD. Anam menegaskan bahwa ketika draft revisi diberikan, Pemkab tidak menyampaikan point revisi secara jelas.
"Mestinya disampaikan, ini tidak disampaikan, mereka sengaja memang merevisi agar tidak kita lihat," ujarnya.
Tapi menurut DPRD hal tersebut hanyalah permasalahan teknis bukan substantif. Draft tentang pembangunan Pusdiklat yang akan diperuntukkan bagi AKN tersebut melanggar undang - undang. Jelas pada Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa perguruan tinggi adalah wewenang pusat bukan pemerintah daerah.
" Artinya meski proyek tersebut lolos, tanpa dibahas DPRD, niat jahat mereka akan dilarang dengan ketentuan undang - undang," katanya. (pin/kik)