Tanah Akan Dihibahkan ke Kemenristek Dikti, Malah Dibangun Pusdiklat?
Jumat, 02 September 2016 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Usai ditolaknya usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait permasalahan Akademi Komunitas Negeri (AKN) anggota DPRD penggagas pansus semakin geram. Salah satu pertanyaan yang belum jelas bagi anggota DPRD tersebut adalah kenapa Pemkab Bojonegoro membangun gedung Pusdiklat di atas tanah yang sudah jelas akan dihibahkan ke Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Nasdem Nurani Rakyat Ali Mustofa. Menurutnya hal itu sangat aneh. Pada kesepakatan awal DPRD Bojonegoro dengan Pemkab sudah setuju akan menghibahkan tanah tersebut ke Kemenristek Dikti. Namun dalam pelaksanaannya Pemkab Bojonegoro malah membangun di atas tanah seluas kurang lebih 7 hektare itu sebuah Pusdiklat.
"Pada rapat dengar pendapat, akhirnya setelah kita tanya alasan kenapa dibangun Pusdiklat adalah dari proposal usulan pihak AKN, untuk itu kalau sudah jadi akan dihibahkan ke AKN, ini kan lucu," ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Abah Ali Sapaan akrabnya ingin menjaga marwah Dewan dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Namun jika semangat tersebut tidak dimiliki oleh anggota DPRD yang lain dia tidak bisa berbuat banyak.
"Kita hanya ingin semua jelas, kita ingin menjaga marwah lembaga ini, ini kan ada permasalahan, kalau bukan kita yang menyelesaikan siapa lagi?," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung pusdiklat di Dusun Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro memang muncul dari usulan proposal dari pihak AKN. Hal itu diungkapkan Kepala Bappeda I Nyoman Sudana saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Juli lalu.
Proyek tersebut direncanakan senilai Rp 96 miliar di atas tanah seluas 7 hektare hibah dari pihak ketiga. Pada APBD tahun 2016 Pemkab Bojonegoro menganggarkan Rp 53 miliar untuk tahap awal pengerjaan. Saat ini proses pembangunan baru pada tahap pengurukan tanah, ijin UKL UPL dan ijin mendirikan bangunan pun masih proses di Dinas Perijinan.
Minggu lalu Komisi A Anam Warsito menyatakan bahwa Pemkab akan melanggar UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 jika tetap laksanakan proyek pembangunan gedung pusdiklat untuk AKN itu.
Menurutnya urusan pendidikan tinggi adalah urusan pemerintahan pusat bukan pemerintah daerah. Dasar yang digunakan oleh Pemkab Permendikbud Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Ijin Akademi Komunitas menurutnya sudah otomatis dianulir oleh UU Pemda.
Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengenai pelanggaran terhadap UU Pemda tersebut mengatakan, bahwa hal itu tidak benar dan Pemkab Bojonegoro sudah sesuai hukum.
" Melanggar apa itu tidak benar, kalau sekarang AKN tidak jadi siapa yang rugi?.Pasti kita," ujar Bupati.
Sedangkan terkait usulan pembangunan gedung Pusdiklat, bupati menjelaskan bahwa semua adalah atas dasar permintaan kementerian jika sebuah daerah ingin memiliki perguruan tinggi negeri.
" Karena pemerintah pusat tidak memiliki uang, maka daerah harus menyediakan, kita sediakan lahan, sediakan bangunan kalau sudah jadi akan kita hibahkan," imbuhnya. (pin/kik)