Pengcab IPSI Bojonegoro: Pelaku Persetubuhan di Tambakrejo Bukan Anggota Perguruan Pencak Silat
Rabu, 11 Januari 2017 17:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Pengcab IPSI Bojonegoro pada Rabu (11/01/2017) siang, memberikan klarifikasi, bahwa A (22) warga Kecamatan Ngraho, pelaku persetubuhan anak dibawah umur di kawasan hutan turut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (08/01/2017) pukul 21.00 WIB, yang berhasil dibekuk petugas kepolisian setempat, bukan anggota dari organisasi pencak silat manapun.
Baca: Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pemuda asal Ngraho Dibekuk Polisi
Sebagaimana disampaikan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengcab IPSI) Kabupaten Bojonegoro, Wahyu Subagdiyono, bersamaan dengan penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, diiringi juga beredarnya opini di masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota salah satu organisasi pencak silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Dengan ini kami klarifikasi bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut, bukan merupakan anggota organisasi pencak silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” tegas pria yang juga merupakan Ketua Paguyuban Bojonegoro Kampoeng Pesilat (BKP).
Sementara menurut Sektetaris Pengcab IPSI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro, bahwa setelah munculnya pemberitaan tersebut, dirinya bertemu dengan beberapa pengurus dan ketua organisasi perguruan pencak silat yang ada di Bojonegoro.
Dijelaskan juga oleh Sasmito bahwa, setelah dilakukan kroscek data kepada organisasi pencak silat yang semula diduga sebagai organisasi tempat pelaku berlatih, ternyata pelaku bukan anggota organisasi pencak silat tersebut.
"Saya langsung menemui ketuanya dan juga mencari datanya bahwa dia pernah ikut latihan di salah satu perguruan silat, namun dikeluarkan karena melanggar aturan organisasi," Kata Sasmito.
Saat ini pelaku yang berinisial A (22), warga Kecamatan Ngraho, telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*/inc)