Sengketa Jalur Rel Bojonegoro-Tuban
800 KK Penghuni Tanah Bekas Rel Ajukan Pemohonan Sertifikat Hak Milik
Minggu, 15 Januari 2017 19:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 800 Kepala Keluarga (KK) akan mengajukan surat permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah negara yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.
Warga yang mengajukan permohonan ke Bupati dari Kelurahan Sukorejo, Ngrowo, Karangpacar, dan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro, serta Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro
Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa Alham Ubay, menyampaikan, saat ini sudah terkumpul sekitar 800 KK. Mereka sudah membuat permohonan yang akan diajukan ke Bupati dan DPRD Bojonegoro.
"Sebab di undang-undang agraria tertulis jelas bahwa tanah milik negara yang lama tidak dimanfaatkan, maka yang merawat atau yang menempati bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik, selama tanah itu tidak digunakan untuk jalan," ujar Alham, Sabtu (14/01/2017).
Rencananya dalam minggu depan ini, para warga penghuni tanah bekas rel jalur Bojonegoro-Tuban itu akan mengantarkan surat permohonan ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. "Namun pastinya hari apa? Masih belum bisa dipastikan," imbuhnya.
Alham menambahkan, masyarakat ini sebenarnya juga ingin tenang tanpa dihantui dengan isu akan diaktifkannya kembali jalur kereta api Bojonegoro-Tuban.
Dia beharap, segera ada titik temu antara warga, Kementerian Perhubungan dan PT KAI. "Jika memang benar maka harus segera disosialisasi kepada warga yang menghuni di tanah bekas rel Bojonegoro-Tuban," pungkasnya. (mol/tap)
Baca berita: Paguyuban Pewaris Bangsa Usahakan Pengajuan Sertifikat Hak Milik ke Bupati