Kebijakan Tarikan SPP di Sekolah
Layangkan Surat ke Pemprov, DPRD Bojonegoro Minta SPP Tetap Gratis
Senin, 16 Januari 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pendidikan gratis di tingkat SMA dan SMK. Meski Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan mulai 2017 pengelolaan akan diambil alih Pemerintah Provinsi.
Salah satu caranya, saat ini DPRD Bojonegoro akan melayangkan surat tentang penghapusan tarikan SPP untuk siswa SMA dan SMK di wilayahnya.
Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi terkait pembayaran Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP), pihaknya akan melayangkan surat permohonan ke Provinsi agar di Bojonegoro bebas SPP.
"Kami akan segera mengirimkan surat ke Pemprov untuk SMA/SMK di Kabupaten Bononegoro agar bisa gratis kembali. Sebab di Bojonegoro sudah ada APBD untuk membiayai pendidikan," ujarnya, Senin (16/01/2016).
Bojonegoro berbeda dengan kabupaten lainnya. Siswa sekolah SMA dan SMK di Bojonegoro sudah mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dimasukkan di APBD.
Abdullah Umar menambahkan, semangat Pemkab Bojonegoro memberikan pendidikan gratis 12 tahun selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang isinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. "Jika negara mampu, tanggung jawab negara membiayai pendidikan," ungkapnya.
Umar sapaan akrabnya kembali menegaskan, kalau tetap ada tarikan SPP lagi, dikhawatirkan ancaman anak putus sekolah semakin besar. "Masyarakat miskin Bojonegoro banyak yang terancam putus sekolah karena tak bisa membayar biaya sekolah," pungkasnya. (mol/tap)