Pendirian Toko Modern
Perbup Tentang Usaha Toko Modern Masih Dalam Pembahasan
Kamis, 02 Februari 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Meski kuota dalam suatu wilayah untuk pendirian toko modern sudah habis, di beberapa tempat masih saja ada pengajuan pendirian. Sementara itu Peraturan Bupati (Perbup) tentang usaha toko modern saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Perbup itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, pengganti Perbup Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern. Dalam perbup nanti akan mengatur lebih rinci tentang penambahan kuota toko modern jenis waralaba di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bojonegoro Sutomo, mengatakan, sebenarnya kuota pendirian toko modern belum habis. Hanya saja lokasi usaha yang ditawarkan kurang diminati oleh investor.
Sementara untuk menambah kuota toko modern baru di lokasi yang diinginkan investor, payung hukumnya belum ada. Melalui perda terbaru tahun 2015, kata Sutomo, masih harus menunggu adanya perbup.
"Ini masih pembahasan dari tim dan akan kita kirim rekomendasinya ke Bupati," ungkap Sutomo, Kamis (02/02/2017).
Dalam perda terbaru sudah diatur mengenai jarak minimum toko modern dari pasar tradisional, yaitu sekitar 750 meter. Sedangkan jika masih terdapat toko tradisional, maka harus berjarak kurang lebih 100 meter.
Mengenai jumlah penambahan kuota saat ini masih dibahas oleh tim. Di Bojonegoro sendiri saat ini sudah ada sekitar 51 toko modern (waralaba).
Harapannya dasar hukum yang saat ini tengah disiapkan oleh pemkab segera terwujud untuk melindungi kepentingan, baik dari sisi investor maupun masyarakat. "Segera akan diselesaikan untuk kejelasan bagi para pengusaha," pungkasnya. (pin/tap)












































.md.jpg)






