DPRD Intruksikan Proyek Pipa Gas Semarang-Gresik Dihentikan
Selasa, 10 Oktober 2017 13:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro memutuskan untuk menghentikan proyek pemasangan pipa gas Semarang-Gresik di wilayah Bojonegoro. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, Pertagas, KWKRK, dan LSM MSTPM, Selasa (10/10/2017).
Pemberhentian proyek tersebut dikarenakan berbagai hal yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto. Salah satunya adalah terkait IMB yang hingga saat ini belum juga dipenuhi oleh pihak Pertagas dan Konsorsium Wijaya Karya Rabana Kelsri (KWRK).
Selain itu terkait pemenuhan konten lokal yang tertuang dalam Perda Nomor 23 tahun 2011. "Ternyata Pertagas tidak kompak dengan kontraktor, ini saya baru saja dapat SMS dari pak Sodiq, kabarnya tidak ada 50 persen, makanya kita membutuhkan bukti perjanjian kerjasama sebagai dasar," ujar Sukur Priyanto.
Menurutnya, DPRD Bojonegoro memerintahkan kepada Pemkab Bojonegoro agar bersikap tegas terhadap proyek ini. Seringkali banyak perusahaan luar yang mengatasnamakan proyek nasional bahkan BUMN yang tidak mau tunduk dengan perda Kabupaten Bojonegoro.
Terbukti dengan diberitahukannya mengenai perijinan pada bulan Desember 2016 lalu, yang baru ditindaklanjuti pada bulan Mei 2017 oleh pihak Pertagas. Selain itu antara Pertagas dan mainkon (KWKRK) selalu saling lempar tanggung jawab mengenai ijin.
Bahkan hingga saat ini bulan Oktober 2017 proses perijinan belum juga selesai. "Kita Intruksikan agar Satpol PP segera menindaklanjuti hal ini," imbuh Sukur.
DPRD berharap adanya proyek nasional di Kabupaten Bojonegoro mampu memberikan dampak ekonomi bagi rakyat Bojonegoro dengan diberlakukannya konten lokal. Jangan sampai rakyat Bojonegoro hanya menjadi penonton.
"Jangan seperti ayam mati di lumbung padi, kita tidak ingin seperti itu," pungkasnya.
Humas Pertagas Heriyanda mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil rapat di DPRD hari ini. Pihaknya bersedia segera menyelesaikan seluruh perijinan yang disyaratkan oleh Pemkab Bojonegoro.
"Kita akan segera urus, ini mengenai perijinan semuanya akan kita selesaikan," kata Heriyanda.
Selain itu pihak Pertagas juga akan berjanji menyelesaikan seluruh masalah yang timbul akibat proyek tersebut. Seperti keluhan masyarakat di Desa Sukoharjo yang menggeluh akibat rusaknya akses jalan.
"Semua kerusakan yang timbul akibat proyek ini akan kita tanggung jawab semua," pungkasnya. (pin/kik)