Disperinaker Belum Tetapkan UMK Bojonegoro Tahun 2018
Senin, 06 November 2017 15:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Dinas Perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Bojonegoro hingga kini belum mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018, sebab belum tuntasnya pembahasan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disperinaker Bojonegoro mengatakan, Imam WS mengatakan, sesuai target penyusunan KHL tersebut harus selesai akhir Oktober 2017. “Namun hingga kini belum bisa menetapkan berapa kenaikan UMK yang akan diajukan untuk tahun 2018 mendatang. Dalam acuan survei menentukan UMK tahun 2018, pihaknya Ada 64 komponen yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan survey KHL tahun ini,” katanya.
Jika pembahasan dengan SPSI sudah rampung, maka pihaknya akan usulan UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 bisa diajukan kepada Bupati, dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
Imam WS menambahkan untuk besaran UMK tahun 2018 pihaknya memprediksi akan naik, namun untuk kepastiannya naik berapa, pihaknya tidak mau membeberkan lebih awal. " UMK rencana naik dari KHL namun pastinya biar kami ajukan dulu kepada bupati," katanya.
Sementara itu, saat kami singgung terkait Upah minimum persediaan (UMP) pihaknya tidak bisa menjawab apakah itu ikut naik atau tidak, sebab untuk UMP sudah ditetapkan oleh Bupati Bojonegoro sejak dulu, dan untuk survei UMP banyak item yang hilang, tentunya UMP lebih kecil dari UMK. (mol/moha)