Masuki Masa Perbaikan, Parpol Diminta Lebih Cermati Data Keanggotaan
Jumat, 17 November 2017 20:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro – Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munib meminta agar Parpol peserta Pemilu 2019 memanfaatkan masa perbaikan yang diberikan KPU dengan maksimal, termasuk menyempurnakan kekurangan data keanggotaan. Hal itu disampaikan setelah dilakukan penelitian administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019, Jumat (17/11/2017).
“Berkaitan dengan adanya kekurangan atau belum memenuhi syarat parpol prserta Pemilu 2019, KPU akan melakukan penelitian baru lagi," tutur Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Munib menjelaskan, bahwa masa perbaikan adalah masa memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bukan masa penyerahan dokumen baru yang jumlahnya melebihi dari jumlah saat pendaftaran parpol.
"Perbaikan adalah kewenangan parpol, apakah akan memperbaiki atau tidak. Apabila ada perbaikan dokumen parpol, juga akan tetap melalui mekanisme Sipol dan tentu ini akan dilakukan oleh DPP Parpol yang bersangkutan," terangnya.
Artinya, Munib menjelaskan, jumlah perbaikan adalah sekurang-kurangnya sama dengan dokumen yang dinyatakan BMS atau TMS dengan catatan jumlah dokumen yang dinyatakan MS ditambah dengan jumlah dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, M. Yasin mengungkapkan, bahwa dari penelitian administrasi yang dilakukan KPU, pihak panwas mempertajam pola pengawasan.
"Di antaranya adanya keanggotaan partai dari unsur PNS. Selain hal tersebut, beberapa hal yang juga dipertajam oleh Panwas adalah keanggotaan yang belum cukup umur, adanya TNI/ POLRI serta adanya kegandaan internal/ eksternal partai," jelas M. Yasin, Ketua Panwaslu Kabupaten Bojonegoro.
Ia menyampaikan pesan, partai politik peserta Pemilu 2019 baru boleh yakin kalau memenuhi persyaratan keanggotan 1000 orang dengan tidak memperbaiki. Setelah difaktualkan berubah surut/ berbeda, maka resiko ditanggung parpol.
"Silahkan mau memperbaiki atau tidak, kami menyarankan parpol untuk mencermati berkas yang telah diserahkan. Kami berharap parpol pendaftar dapat lolos semua," pungkasnya. (mol/moha)