Peran Tiga Pilar Pemerintah Kelola Dana Desa
Jumat, 24 November 2017 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa dalam pengelolaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana desa, Polres Bojonegoro mengadakan Pembinaan 3 Pilar Pemerintah Desa se-Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center Jl. Panglima Polim, Bojonegoro, Jum'at (24/11/2017) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro, Dandim 0813 Letkol Arh Redinal Dewanto, Kajari Muhaji, Bupati yang diwakili oleh Kepala PMD, Pejabat Utama Polres, Kapolsek, Danramil, Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa seKabupaten Bojonegoro.
Kegiatan diawali dengan sambutan Dandim Letkol Arh Redinal. Dia mengatakan komitmennya untuk pembangunan di desa terkait dengan penggunaan Dana Desa.
"Melalui Babinsa kita akan mengingatkan Kepala Desa agar proses penggunaan Dana Desa bisa bersifat transparan dan sesuai apa yang direncanakan," kata Dandim.
Setelah sambutan Dandim dilanjutkan sambutan, Kepala PMD (pemberdayaan masyarakat desa) Kabupaten Bojonegoro Djumari. Djumari mengatakan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD ke Desa Melalui rekening kas Desa. Dengan demikian semua harus dilakukan secara sinergi dengan masyarakat.
"Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk mempercepat pembangunan, harus dilakukan sebagaimana ketentuan yang ada," terangnya.
Djumari juga mengimbau pejabat yang berwenang agar mematuhi peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan membuka partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan.
"Kita harus bersinergi dan terbuka, kalau pembangunan dilakukan dengan masyarakat pasti pembangunan akan sangat cepat," kata Djumari.
Sementara Kajari Bojonegoro Muhaji, menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri akan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan. Namun apabila ada penyelewengan pihaknya tetap akan bertindak tegas. Kajari menyampaikan agar para Kades transparan menyampaikan kepada warganya supaya jelas dan tidak saling mencurigai.
"Hendaknya pengelola pak Kades dan Perangkatnya agar lebih berhati hati sehingga tidak ada penyelewengan, mudah2an tidak ada kades yang menjadi tersangka," kata Muhaji.
Tak jauh beda dengan Kajari, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro juga menyampaikan hal yang sama. Melalui peran Bhabinkamtibmas, pihaknya akan mengawal sehigga dapat mencegah terjadinya permasalahan dana desa serta untuk memastikan segalanya agar dapat berjalan dengan semestinya.
"Anggaran yang diberikan kepada kita itu wajib dan harus dipertanggungjawabkan, oleh karena itu kita semua jangan bermain main dengan dana desa. Kepolisian disini adalah sebagai teman kerja Kades, Bhabin, Babinsa mendampingi sehingga tidak ada penyelewengan," ucap Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro.
Menurut Kapolres, pada kesempatan yang dihadiri oleh 430 Kepala Desa itu sebagai momentum untuk fokus dan belajar, menimba ilmu menambah informasi pengetahuan terkait tugas mengawal Dana Desa, sehingga anggota tahu betul tugas dalam mengawal Dana Desa.
"Semoga dengan adanya momentum ini dapat terwujud pengelolaan dana desa yang efektif efisien dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis," harap Kapolres.
Agar tidak saling curiga, Kapolres mengimbau Kepala Desa mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait Dana Desa.
"Kepala Desa harus memperbanyak informasi penggunaan anggaran minimal melalui banner dan menempelkan ditempat strategis," ucap Kapolres. (inc/moha)












































.md.jpg)






