IMB Belum Keluar, SKPD Saling Lempar Tanggung Jawab
Sabtu, 01 Agustus 2015 01:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E. Wahyudi
Kota – Ijin mendiriakn bangunan (IMB) genung Pemkab pemerintah Bojonegoro menuai kontroversi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Andi Candra, mengatakan, seharusnya semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, tanpa harus diminta secara proaktif harus memmenuhi kewajibannya terkait perijinan.
“Perihal seperti ini, merupakan kesatuan pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Gedung-gedung atau bangunan-bangunan yang dikerjakan ini adalah milik atau aset dari Pemerintah, secara otomatis, semua SKPD Bojonegoro yang membidangi, tanpa dimintapun harus sudah proaktif untuk melakukan ini”, ujarnya.
Menurut Andi, misalnya sekarang tahun 2016 mau membangun bangunan atau gedung, tanpa harus diajukan, pihak-pihak terkait harus berinisiatif untuk mengurus persyaratan kelengkapan perijinan, mulai dari studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan/atau uji kelola lingkungan uji pemantauan lingkungan (UKL-UPL), sampai dengan mengurus IMB.
Sementara yang terjadi sekarang ini adalah “Dinas PU yang membangun, Dinas PU harus mengajukan dulu kepada dinas-dinas lain atau badan-badan yang lain untuk melakukan perijinan, tentunya, perihal seperti ini terkesan tidak ada koordinasi atau kerjama dengan baik”, imbuhnya.
Dilain pihak, Ketua Badan Perijinan Kamidin, mengatakan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Pemkab Sudah diurus, namun, pihaknya tidak mengetahui sampai kapan IMB gedung Pemkab itu selesai.
“Kalau sudah di anggarkan, seharusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perijinan harus mulai bergerak untuk mempersiapkan perijinan dan kelengkapannya”, jelas Kepala Dinas PU.(Yud)






































