Pilkada Serentak 2018
Antisipasi Politik Uang, Panwaskab Bojonegoro Akan Laksanakan Patroli Pengawasan
Minggu, 24 Juni 2018 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Selama masa tenang pilkada serentak 2018, mulai hari ini(Minggu (24/06/2018) hingga saat pencoblosan pada Rabu (27/06/2018), jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwakab) Bojonegoro akan laksanakan patroli pengwasan secara serentak ke seluruh kecamatan, desa dan tempat pemungutan suara (TPS), yang dianggap rawan akan terjadinya politik uang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, M Yasin, dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler, pada Minggu (24/06/2018) pagi, mengungkapkan bahwa Panwaskab, Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL), akan melaksanakan patroli pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan adana praktik-paraktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018.
“Kami akan laksanakan patroli pengawasan secara serentak mas, terkait kemungkinan adanya politik uang, di kecamatan, desa dan TPS yang kami anggap rawan,” jelas M Yasin
Selain melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, Panwaskab Bojonegoro saat ini juga fokus dan konsen terhadap kesiapan pengawasan di TPS-TPS.
“Termasuk pengawasan terkait ketercukupan logistik pilkada, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro maupun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.” imbuhnya.
Lebih lanjut, M Yasin menjelaskan bahwa jika ada warga masyarakat atau siapa saja yang mengetahui adannya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018, pihaknya menghimbau agar melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada panwaskab.
“Laporan dapat disampaikan melalui PPL, Panwascam atau langsung ke Panwaskab, dengan melampirkan bukti-bukti dan identitas pelapor,” jelak M Yasin.
Selain itu, laporan juga dapa disampaikan secara online melalui website panwaslu, dengan keterangan sebagai berikut, buka website http://pl.bawaslu.go.id
Selanjutnya Klik Menu INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN, lalu Isi Data Informasi awal dugaan pelanggaran, kemudian Klik tombol KIRIM untuk mengirim data. Kemuidan cetak tanda bukti Form A1 , Klik Link Print Data Pelaporan.
"Pelapor wajib datang ke kantor pengawas pemilu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukan pelanggaran pemilihan, untuk menyampaikan bukti dan mengisi Form A1 dengan membawa identitas," pungkas M Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Panwaskab Bojonegoro bersama KPU Bojonegoro dan stakeholder yang lain serta tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing pasangan calon, pada Jumat (22/02/2018) malam, bertempat di Kantor KPU Bojonegoro, telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor), terkait persiapan masa tenang pilkada serentak 2018.
Baca: Panwaskab Bojonegoro Imbau Seluruh Paslon Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Panwaskab Bojonegoro Akan Tertibkan APK Pilkada 2018
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Imbau Seluruh Paslon Tidak Laksanakan Politik Uang
Sementara, untuk penanganan tindak pidana pada pemilukada serentak 2018, Panwaskab bersama KPU juga telah berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan Kejaksaan negeri Bojonegoro selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). (red/imm)
*) Foto: Ketua Panwaskab Bojonegoro, M Yasin