Pemilu Legislatif 2019
Hingga Saat Ini Belum Ada Parpol Yang Mendaftarkan Bakal Caleg di KPU Bojonegoro
Rabu, 11 Juli 2018 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, mulai Rabu (04/07/2019) lalu, telah membuka pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Tahun 2019 dan akan ditutup pada Selasa (17/07/2018) mendatang. Hingga Rabu (11/07/2018) pagi ini, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro , M. Abdim Munib SH MH saat dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (11/07/2018) pagi, bahwa hingga hari ini masih belum partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke KPU Bojonegoro.
"Masih belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya ke kantor. Namun ada beberapa parpol yang sudah berkomunikasi dan konsultasi, terkait syarat-syarat untuk pendaftaran bakal caleg," terang Abdim Munib.
Baca: KPU Bojonegoro Buka Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, dalam Pemilu 2019
Baca juga: Inilah Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019
Abdim Munib menambahkan bahwa pihaknya juga belum dapat memastikan kapan parpol peserta pemilu 2019 akan mendaftarkan bakal calegnya, karena belum ada parpol yang mengkonfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran.
"Belum ada kepastian dari parpol kapan akan mendaftarkan caleg, tapi waktunya kan masih ada," tuturnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bahwa pendaftaran pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon anggota legislatif dibuka pada 04 Juli 2018 hingga tanggal 16 Juli 2018 pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir atau tanggal 17 Juli 2018, dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Pihaknya mengimbau kepada partai politik agar tidak melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran. Hal ini dimaksud agar parpol dapat memperbaiki dokumen bila terjadi kesalahan.
"Kami imbau partai politik untuk tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir, karena kalau ada perbaikan akan sulit dan tidak ada waktu lagi," imbuh Abdim Munib. (mol/imm)