Polres Bojonegoro Terima Sertifikat Kantor Polsek Gondang
Rabu, 17 Oktober 2018 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Diberitakan sebelumnya, dalam acara Launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Pengumpulan Data Yuridis (Gemara Sang Tatas Puldatis), yang dilaksanakan pada Rabu (17/10/2018) pagi, bertempat di Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, telah ditanda-tangani nota kesepahaman terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bojonegoro antara Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menerima sertifikat Kantor Polsek Gondang yang diserahkan langsung oleh Bupati Bojonegoro.
Baca: Bupati dan Kanwil BPN Jatim Tandatangani Nota Kesepahaman PTSL Kabupaten Bojonegoro
Kepada awak media ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi menuturkan bahwa dengan adanya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Pengumpulan Data Yuridis (Gemara Sang Tatas Puldatis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut Kapolres berharap agar warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mendukung program tersebut untuk mensertifikatkan tanahnya.
"Kegiatan ini mempunyai dampak dan manfaat yang besar bagi warga, di antaranya adalah memberikan kepastian hukum terkait hak atas kepemilikan tanah," ujar Kapolres, AKBP Ary Fadli.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mampu menjadikan tata kota yang tidak semrawut, bahkan dengan keberhasilan program ini pihaknya akan mengekspose kepada calon-calon investor, sehingga akan ada investor yang tertarik menanamkan modal di Bojonegoro.
"Kita harapkan dengan kegiatan ini akan terdapat peta yang bagus sehingga dapat mempermudah dan menuju pembangunan. Dan warga yang memiliki tanah bisa terangkat derajat serta kesejahteraannya," tutur Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah. (red/imm)