Sekolah Gratis
Semua Pembebanan Biaya Sudah Dirapatkan dengan Komite Sekolah dan Wali Murid
Selasa, 27 Oktober 2015 18:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Kepala sekolah SMK Negeri 2 Bojonegoro, Hidayat Rahman, S. Pd, MM, memberikan penjelasan sebagai klarifikasi mengenai pungutan yang diberlakukan di lembaga yang dipimpinnya.
Sebagaimana berita yang pernah diturunkan oleh BeritaBojonegoro.com (BBC) beberapa hari lalu, Sabtu (24/10), ada beberapa wali murid mengeluhkan adanya biaya yang dibebankan, sementara di sisi lain pendidikan di sekolah semestinya gratis. Apa saja sebenarnya yang digratiskan, begitu nada keluhan beberapa wali murid itu.
"Sekolah yang benar-benar digratiskan sepenuhnya adalah pendidikan dasar 9 tahun, yaitu tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Sementara untuk tingkat menengah, yakni SMA dan SMK, belum menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai secara penuh," terang Hidayat Rahman.
Hidayat menjelaskan bahwa bahwa keputusan pembebanan biaya pendidikan di SMA atau SMK itu melalui rapat dengan Komite Sekolah. SMKN 2 Bojonegoro sebenarnya sudah semaksimal mungkin memberikan pendidikan murah, tetapi tetap saja biaya yang ada tidak bisa mencukupi untuk keperluan operasional sekolah. Karena itu, pihak sekolah memberikan pembebanan biaya kepada siswa atau wali murid.
"Dana BOS yang ada tidak cukup untuk membiayai semua keperluan sekolah. Karena itu sekolah tetap memungut biaya personal dan operasional. Itu sudah melalui rapat dengan Komite Sekolah dan disampaikan langsung kepada wali murid," tegas Hidayat kepada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com.
Sementara biaya yang dibebankan kepada wali murid di SMKN 2 Bojonegoro, Hidayat menjelaskan, itu digunakan untuk beberapa hal yang memang tidak dibiayai pemerintah.
"SPP kami gunakan untuk gaji guru honorer/sukuan, karena mereka tidak ada anggaran dari pemerintah. Itupun tidak semua. Siswa yang tidak mampu tidak kami pungut SPP," terang Hidayat
Biaya lain yang dibebanlan adalah biaya uji kompetensi, itu untuk pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi Uji CBT (Computer Based Test), UKIK (Uji Kompetensi Keahlian), lembar asassesmen, penerbitan sertifikat, honor penguji dari dunia usaha penguji (luar sekolah). Kemudian prakerin (prektekkerja industri) juga dikenai biaya , yang digunakan untuk seluruh kebutuhan saat magang siswa saat tingkat XI, mulai dari transport, monitoring, sertifikat, buku agenda, dan kegiatan saat magang lainnya.
Perawatan komputer juga dikenakan biaya, yang digunakan untuk mendukung semua proses perawatan komputer yang jumlahnya sangat banyak dan semuanya tersambung internet, sehingga butuh banyak sekali biaya perawatan. Biaya uang gedung, juga digunakan untuk investasi siswa untuk peningkatan fasilitas pendidikan yang ada di sekolah.
"Yang pasti semua biaya yang kami bebankan bukan pungutan liar. Semua melalui rapat dengan Komite Sekolah dan wali murid untuk disepakati seperti saat rapat penerimaan siswa baru waktu lalu ," kata Hidayat memastikan.
Hidayat melanjutkan, pihak sekolah sebenarnya membuka diri kepada wali siswa bila mereka ingin mengajukan keringanan biaya. Tapi harus melalui survey dan keputusan Komite Sekolah. (mol/moha)

































.md.jpg)






